ramadan 2026

Satreskrim Polres Rembang Meringkus Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Mondoteko

waktu baca 2 menit
Sabtu, 7 Mar 2026 22:47 0 49 Supriyanto

DIAMANKAN: Jajaran Satreskrim Polres Rembang meringkus tiga pelaku kasus penganiayaan dan pembacokan di Desa Mondoteko, Rembang. (Mondes/Supriyanto)

 

REMBANG – Mondes.co.id | Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat dan pembacokan yang terjadi di Desa Mondoteko, Kecamatan Rembang. Dalam operasi tersebut, Tim Operasional (Opsnal) mengamankan tiga orang terduga pelaku di wilayah Jawa Timur.

 

​Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Tim (Katim) Resmob Polres Rembang, Aipda Allfhix Indarto, berdasarkan laporan polisi yang diterima melalui Polsek Kota Rembang.

​Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari analisis mendalam terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan petunjuk visual tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku yang diketahui sempat berpindah-pindah tempat untuk melarikan diri.

 

​”Setelah melakukan olah TKP dan identifikasi melalui rekaman CCTV, tim melakukan pengejaran hingga ke wilayah Juwana Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kemudian berlanjut ke wilayah Babat Kabupaten Jawa Timur,” ujar Aipda Allfhix Indarto saat dihubungi via seluler pada Sabtu malam, 7 Maret 2026.

 

​Melalui koordinasi intensif dengan Unit Resmob Polres Lamongan, tim akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, ketiga terduga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.

 

​Ketiga pria yang diamankan memiliki latar belakang dan peran yang berbeda dalam aksi kekerasan tersebut

BACA JUGA :  10 Tersangka Ditetapkan, Kapolda Jateng Warning Pelaku Lain Menyerahkan Diri

 

​AAS (38), warga Semarang Utara. Diduga berperan sebagai pelaku utama yang melakukan penusukan sebanyak tiga kali terhadap korban.

 

​AM (30), warga Kecamatan Pancur, Rembang. Diduga melakukan pemukulan sebanyak dua kali terhadap korban.

 

​BAJ (37), warga Kecamatan Gajahmungkur, Semarang. Diduga melakukan pemukulan dan penendangan terhadap saksi di lokasi kejadian.

​Selain mengamankan para terduga pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti krusial, Satu bilah senjata tajam jenis pisau lipat sepanjang 30 cm. Yang sempat dibuang pelaku di wilayah Kragan untuk menghilangkan jejak dan ​Pakaian (atasan dan bawahan) yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.

 

​Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Rembang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

​Pihak Polres Rembang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian. Serta meminta warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindakan kriminalitas melalui layanan pengaduan yang tersedia.

Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini