Satpol PP Rembang Beri Peringatan Keras 9 Toko Modern di Rembang

waktu baca 3 menit
Selasa, 4 Nov 2025 16:22 0 51 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan daerah.

DBHCHT TRENGGALEK

Pada Selasa, 4 November 2025, mulai pukul 07.30 WIB hingga 10.00 WIB, Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPHD) Satpol PP menggelar operasi pengawasan jam operasional Toko Modern/Swalayan/Minimarket di wilayah Rembang Kota.

​Operasi ini bertujuan memastikan ketaatan pelaku usaha terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Terutama terkait jam buka toko modern yang bertujuan melindungi keberadaan pasar tradisional dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

Dasar Hukum dan Aturan

​Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan beberapa landasan hukum yang kuat, meliputi poin berikut.

1. ​Permendag No 23/2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
2. ​Perda No 7/2012 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
3. ​Surat Edaran Kadindagkopukm No 800/797.1/2025 tentang Jam Operasional Toko Modern/Swalayan/Minimarket di Kab Rembang.

​Berdasarkan regulasi tersebut, jam operasional normal Toko Modern diatur sebagai berikut.

• ​Senin–Jumat: Pukul 10.00 WIB s/d 22.00 WIB
• ​Sabtu–Minggu: Pukul 10.00 WIB s/d 23.00 WIB

​Khusus untuk toko modern yang berlokasi di Jalan Arteri, diizinkan buka mulai pukul 10.00 WIB dan dapat beroperasi hingga waktu sebelum jam pelayanan Pasar Tradisional dimulai.

Pelanggaran yang ditemukan dalam operasi ini adalah toko modern yang telah beroperasi jauh sebelum pukul 10.00 WIB.

Daftar Toko Pelanggar

​Dari hasil penyisiran yang dilakukan petugas Satpol PP di wilayah Rembang Kota, tim berhasil menemukan sembilan toko modern yang kedapatan melanggar jam operasional dengan beroperasi lebih awal dari ketentuan.

BACA JUGA :  Tim KKN UMK Gandeng Psikolog Sampaikan Edukasi Penggunaan Gadget Aman hingga Anti Bullying

Toko-toko tersebut terpaksa ditindaklanjuti dengan penutupan sementara.

1. ​Alfamart Jl. Pemuda (dekat Puri Mondoteko)
2. ​Alfamart Jl. Majapahit, Leteh
3. ​Indomart Sultan Agung (Tireman)
4. ​Indomart Jl. Pahlawan (depan RSUD R. Soetrasno Rembang)
5. ​Indomart Rembang 1
6. ​Indomart Rembang 2 (Tawangsari)
7. ​Indomart Jl. Pemuda (depan BPN)
8. ​Indomart Mondoteko
9. ​Indomart Rembang 3 (depan alun-alun Rembang)

​Menyikapi temuan pelanggaran tersebut, Petugas Satpol PP langsung mengambil tindakan sesuai dengan SOP yang diatur dalam Perbup No 8 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.

​Pelanggaran tersebut ditindaklanjuti dengan pemberian surat peringatan resmi.

Selain itu, pengelola toko modern yang kedapatan melanggar, diwajibkan untuk menutup tokonya terlebih dahulu dan baru diizinkan beroperasi kembali sesuai dengan jadwal, yakni mulai pukul 10.00 WIB.

Petugas juga memberikan edukasi langsung kepada karyawan yang bertugas mengenai pentingnya ketaatan terhadap peraturan daerah.

Karnen adalah Kasi Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga iklim usaha yang adil dan kondusif.

​”Kami telah menemukan sembilan titik toko modern yang beroperasi sebelum jam 10 pagi. Kami telah menyerahkan surat peringatan dan meminta mereka menutup toko hingga pukul 10.00 WIB. Kami menekankan agar semua pengelola toko modern untuk mematuhi regulasi yang ada,” ujar Karnen.

Ia menambahkan bahwa meskipun tegas, seluruh proses penertiban dilakukan dengan pendekatan yang humanis.

“Sesuai SOP, petugas kami selalu mengedepankan sikap humanis, memberikan pemahaman, bukan semata-mata menghukum. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh pengusaha toko modern di Rembang untuk menghormati dan menaati aturan yang telah ditetapkan bersama,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Syiar Islam Lewat Festival Bedug di Malam Takbir

Di sisi lain, Ketua Lembaga Pemantau pelayanan Informasi Publik (LP3), Sunardi mengapresiasi kinerja Pemkab Rembang yang telah mendengarkan keluh kesah masyarakat.

​Secara keseluruhan, kegiatan pengawasan jam operasional toko modern di wilayah Rembang Kota ini berjalan lancar dan kondusif tanpa adanya perlawanan signifikan dari pihak toko modern.

Satpol PP Rembang berkomitmen untuk melanjutkan kegiatan pengawasan ini secara rutin, demi terciptanya kepatuhan hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha tradisional.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini