REMBANG – Mondes.co.id | Di tengah khidmatnya bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang menunjukkan taringnya.
Mereka menggelar operasi senyap dan berhasil menggerebek dua toko sembako di Kecamatan Kragan yang nekat menjual minuman keras (miras).
Hasilnya, tak tanggung-tanggung, 136 botol miras berbagai merek berhasil disita.
Aksi heroik ini sebelumnya juga dilakukan pada Kamis (20/3/2025) sebagai bagian dari program cipta kondisi yang diinstruksikan langsung oleh Bupati.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan toko-toko nakal tersebut.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada toko sembako yang menjual miras secara ilegal. Setelah kami selidiki, ternyata benar. Kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan ratusan botol miras,” tegas Sulistiyono.
Ia menambahkan bahwa operasi ini tidak akan berhenti sampai di sini.
Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan razia hingga menjelang Hari Raya Idulfitri untuk memastikan umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk.
“Kami tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama di bulan Ramadan ini. Kami ingin menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tandasnya.
Selain menyasar penjual miras ilegal, Satpol PP Kabupaten Rembang juga melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Lasem.
Petugas memberikan peringatan tegas kepada para PKL yang berjualan di area terlarang, agar segera memindahkan lapak mereka.
Aksi Satpol PP ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Mereka berharap operasi serupa terus dilakukan secara rutin untuk memberantas penyakit masyarakat dan menciptakan lingkungan yang kondusif.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar