PATI – Mondes.co.id | Sejumlah tempat hiburan malam di Desa Gajah, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, diduga nekat beroperasi di bulan suci Ramadan.
Ihwal tersebut terpampang dalam unggahan video akun @Patihits di media sosial (Medsos) Instagram.
Pengunggah video menarasikan, mulanya hendak mengecek tambak, namun justru ada penampakan saat Bulan Ramadan.
Postingan yang diupload kemarin itu pun viral dan mendapatkan tanggapan beragam oleh warganet.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono menegaskan, berdasarkan surat edaran Bupati Pati bahwa tempat karaoke ataupun warung remang-remang diminta tutup selama Bulan Ramadan.
Jika ada tempat hiburan malam yang membandel dengan tetap beroperasi, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.
“Kita berikan teguran lisan. Kalau membandel bisa kita tutup, kami berkoordinasi dengan dinas terkait,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (18/3/2025).
Belakangan ini, Satpol PP Pati gencar melangsungkan razia ke tempat hiburan malam. Hingga kemarin, 20 tempat hiburan telah ditindak.
“Kemarin sudah kami razia. Ada sekitar 20 tempat karaoke. Kemarin mereka baru ya. Baru cek sound, ada penyanyi ada pengunjung,” ungkapnya.
Tidak hanya menindak tempat hiburan malam, petugas juga menyisir kos-kosan yang disinyalir dijadikan tempat bermaksiat.
Hasilnya, Satpol PP Pati mendapati sejoli yang tidak memiliki ikatan pernikahan pada sebuah kamar kos di kawasan Pati Kota.
“Kami melakukan penertiban di kos-kosan dalam kota. Kita temukan sepasang bukan suami istri. Kemudian kami lakukan pembinaan. Biar ada ikatan resmi yang sah,” bebernya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar