dirgahayu ri 80

Satpol PP Pati Razia 20 Tempat Karaoke, Yang Belum Tunggu Giliran

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Mar 2025 15:00 0 468 Harold

PATI – Mondes.co.id | Sejumlah tempat hiburan malam di Desa Gajah, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, diduga nekat beroperasi di bulan suci Ramadan.

Ihwal tersebut terpampang dalam unggahan video akun @Patihits di media sosial (Medsos) Instagram.

Pengunggah video menarasikan, mulanya hendak mengecek tambak, namun justru ada penampakan saat Bulan Ramadan.

Postingan yang diupload kemarin itu pun viral dan mendapatkan tanggapan beragam oleh warganet.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono menegaskan, berdasarkan surat edaran Bupati Pati bahwa tempat karaoke ataupun warung remang-remang diminta tutup selama Bulan Ramadan.

Jika ada tempat hiburan malam yang membandel dengan tetap beroperasi, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.

“Kita berikan teguran lisan. Kalau membandel bisa kita tutup, kami berkoordinasi dengan dinas terkait,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (18/3/2025).

Belakangan ini, Satpol PP Pati gencar melangsungkan razia ke tempat hiburan malam. Hingga kemarin, 20 tempat hiburan telah ditindak.

“Kemarin sudah kami razia. Ada sekitar 20 tempat karaoke. Kemarin mereka baru ya. Baru cek sound, ada penyanyi ada pengunjung,” ungkapnya.

Tidak hanya menindak tempat hiburan malam, petugas juga menyisir kos-kosan yang disinyalir dijadikan tempat bermaksiat.

Hasilnya, Satpol PP Pati mendapati sejoli yang tidak memiliki ikatan pernikahan pada sebuah kamar kos di kawasan Pati Kota.

“Kami melakukan penertiban di kos-kosan dalam kota. Kita temukan sepasang bukan suami istri. Kemudian kami lakukan pembinaan. Biar ada ikatan resmi yang sah,” bebernya.

BACA JUGA :  Pakaian Adat Nusantara Warnai Pemilihan Duta Pelajar Anti Narkoba

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini