PATI – Mondes.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati membongkar mobil yang dicor di jalan Pantura Pati-Juwana dan dijadikan rumah bagi pemiliknya, Rabu (9/5/2025).
Kepala Satpol PP Pati Sugiyono, mengatakan jika bangunan yang berdiri di Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana tersebut diketahui dimiliki oleh seorang pengemis.
Diketahui, pengemis tersebut mengajak orang tua dengan kondisi cacat untuk meminta-minta di area lampu merah.
“Pemilik mobil mengajak orang tua yang cacat untuk meminta-minta di lampu merah. kemudian mengemis di keramaian,” ujar Sugiyono, melalui sambungan seluler.
Pada awalnya, Satpol PP Pati sebelum melakukan pembongkaran, mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat sekitar, yang mana keberadaan mobil yang dicor itu cukup mengganggu.
Pasalnya, sudah lebih dari setahun, mobil tersebut berdiam diri di bahu jalan Pantura Pati-Juwana.
“Kami tertibkan bangunan liar tersebut, karena ada aduan dari masyarakat, karena sudah lebih dari setahun berada di sana,” jelasnya.
Saat melakukan pembongkaran, pihak Satpol PP juga mengajak Dinas Sosial Kabupaten Pati untuk memberikan penanganan lebih lanjut kepada pemilik yang diketahui tunawisma dan bekerja sebagai pengemis.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar