Satnarkoba Polres Rembang Amankan Dua Tersangka Pemilik Ganja 2 Kilogram

waktu baca 1 menit
Kamis, 19 Mei 2022 08:48 0 1036 mondes

REMBANG – Mondes.co.id | Polres Rembang melalui Satuan Reserse Narkotika dan Obat Obatan Terlarang (Satnarkoba) mengungkap temuan ganja seberat 2 kilogram. Pada Kamis, (19/5/2022).

DBHCHT TRENGGALEK

Selain barang bukti, Satnarkoba Polres Rembang juga mengamankan dua tersangka (SF) warga Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori dan (Ih) warga Surabaya.

Wakapolres Rembang, Kompol Tegoeh Boedi Prasetijo mengatakan ganja seberat 2 kilogram itu dikemas dalam sebuah kardus warna coklat, dilakban warna bening serta dibungkus plastik warna merah.

“Ganja itu berasal dari Medan yang dikirimkan dengan ekspedisi ke alamat tersangka, ” jelas Wakapolres.

Dirinya menambahkan pada awalnya dua tersangka mengelak memiliki narkotika golongan I itu.

“Namun setelah kami tunjukkan bukti yang kami kantongi, dua tersangka tidak bisa mengelak. Keduanya menerima ganja itu untuk diserahkan ke daerah lain, ” kata dia.

Aparat juga tengah berusaha mengembangkan kasus temuan ganja seberat 2 kilogram.

Dua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik dengan ancaman pidana mati seumur hidup ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 M dan paling banyak Rp 10 M.

“Saat ini kedua tersangka ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Rembang,” tandasnya.

(Rh/Mondes)

BACA JUGA :  Menghancurkan Total Tanaman Warga, PT LPI Ancam Tim Hukum Petani Pundenrejo 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini