REMBANG – Mondes.co.id | Polres Rembang melalui Satuan Reserse Narkotika dan Obat Obatan Terlarang (Satnarkoba) mengungkap temuan ganja seberat 2 kilogram. Pada Kamis, (19/5/2022).
Selain barang bukti, Satnarkoba Polres Rembang juga mengamankan dua tersangka (SF) warga Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori dan (Ih) warga Surabaya.
Wakapolres Rembang, Kompol Tegoeh Boedi Prasetijo mengatakan ganja seberat 2 kilogram itu dikemas dalam sebuah kardus warna coklat, dilakban warna bening serta dibungkus plastik warna merah.
“Ganja itu berasal dari Medan yang dikirimkan dengan ekspedisi ke alamat tersangka, ” jelas Wakapolres.
Dirinya menambahkan pada awalnya dua tersangka mengelak memiliki narkotika golongan I itu.
“Namun setelah kami tunjukkan bukti yang kami kantongi, dua tersangka tidak bisa mengelak. Keduanya menerima ganja itu untuk diserahkan ke daerah lain, ” kata dia.
Aparat juga tengah berusaha mengembangkan kasus temuan ganja seberat 2 kilogram.
Dua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik dengan ancaman pidana mati seumur hidup ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 M dan paling banyak Rp 10 M.
“Saat ini kedua tersangka ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Rembang,” tandasnya.
(Rh/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar