PATI-Mondes.co.id| Satuan Petugas (Satgas) anti money politik Polres Pati mengamankan 15 orang tersangka judi (botoh) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar pada 10 April 2021 mendatang.
Kapolres Pati AKBP Arie Prastya Safaat S.I.K, menerangkan, Penangkapan para tersangka ini ada di 5 Kecamatan di tempat yang berbeda di Kabupaten Pati, diantaranya Kecamatan Cluwak, Tayu, Margorejo, Wedarijaksa dan Batangan.
“Tim satgas money politik yang kita bentuk ini sudah mengamankan 15 orang tersangka, dan salah satunya adalah perempuan,” ungkap Kapolres Pati AKBP Arie Safaat saat menggelar konferensi pers, Kamis (8/4/2021) di halaman kantor Polres Pati.
Menurut Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Safaat S.I.K, Pelaksanaan Pilkades kali ini rawan dengan perjudian, apalagi setelah penghitungan suara, biasanya yang terjadi adanya masalah apabila ada botoh-botoh yang bermain, sehingga hal itu harus diantisipasi agar tidak terjadi perjudian menjelang pelaksanan Pilkades.
“Kita amankan 15 tersangka di 5 TKP, yakni Cluwak, Margorejo, Wedarijaksa, Tayu, dan Batangan. Untuk 5 TKP ini kita amankan barang bukti sebesar Rp 182 juta,” katanya.
Modus yang dilakukan, Lanjut Dia, Setiap orang yang akan taruhan akan mengirim uangnya ke bandar lewat rekening, dan bandar ini akan mendapatkan fee dari para botoh yang taruhan.
“Jadi modusnya uang ditransfer di rekening bandar, dan bandar akan mendapatkan fee,” ungkapnya.
Sesuai data, untuk barang bukti yang didapat yakni untuk wilayah Cluwak sebesar Rp 4 juta dengan 2 tersangka, Margorejo Rp 96 juta dengan 3 tersangka, Wedarijaksa Rp 57 juta dengan 5 tersangka, Tayu Rp 6 juta dengan 2 tersangka, Batangan Rp 19 juta dengan 3 tersangka,
“Untuk sanksi yang disangkakan, para botoh ini diancam pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar bisa bersama-sama menjaga Kamtibmas,dan menciptakan suasana Pilkades di Pati aman, damai dan tentap kondusif.
(Tim/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar