Sarasehan Penghayat Kepercayaan di Jepara, MLKI Jadi Bahasan

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Nov 2024 14:45 0 340 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Museum R.A Kartini Jepara menggelar sarasehan penghayat kepercayaan atau Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa, Jumat (8/11/2024).

Kegiatan ini diikuti puluhan penghayat dari berbagai komunitas yang ada di Kabupaten Jepara.

Dalam sarasehan tersebut, mereka sepakat merumuskan pembentukan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) di Kabupaten Jepara.

Kepala Disparbud Jepara Moh Eko Udyyono mengharapkan kepada para penghayat yang berasal dari berbagai kelompok atau komunitas ini, untuk saling menghormati keyakinan satu dan lainnya.

Di Jepara sendiri, terdapat enam penghayat yang tersebar hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Jepara.

Antara lain Persada, Kapribaden, Pramono Sejati, Ilmu Sejati, Mastika, dan Subud yang harus dilestarikan.

“Saya yakin dari Kapribaden, Mastika, Subud ada perbedaan. Tapi jangan diperlebar. Cari persamaannya biar bisa guyub,” kata Eko.

Kepala Bidang Kebudayan Disparbud Agus Wibowo mengatakan, penting bagi penghayat di Jepara ini memiliki wadah yaitu Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI). Dengan begitu, dapat mewadahi komunitas penghayat yang ada.

“Penting bagi penghayat sekarang ini memiliki lembaga resmi yang diakui negara dari tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat. Salah satunya yaitu MLKI,” kata dia.

Menurut Agus, penting di masa sekarang untuk melestarikan budaya dan ajaran Jawa. Misalnya untuk bisa membangun rumah, ada teori-teori atau penghitungan Jawa yang dilakukan.

“Ada ilmu titen dan perhitungan yang harus dilestarikan. Keahlian ini biasanya dimiliki seorang penghayat,” kata dia.

Salah satu penghayat Subandi mengatakan, di Jepara banyak sekali penganut aliran Kepercayaan atau penghayat.

BACA JUGA :  Didemo Ratusan Warga, Kades Winong: Saya Tak Berniat Mundur

Namun, baru sebagian saja dari mereka yang mau merubah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penghayat.

“Fungsinya MLKI di Jepara ini, ke depan semua penghayat itu bisa berkolaborasi mendukung dengan keyakinan lain. Biar tidak ada diskriminasi,” kata dia.

Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa penghayat setara dengan agama. Sehingga, mereka dapat hidup bersama dengan warga negara lainnya. Serta mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini