TRENGGALEK – Mondes.co.id | Menyambut pekan libur sekolah tahun 2025 (mulai 23 Juni hingga 11 Juli), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Trenggalek mendistribusikan imbauan kepada para pelaku usaha serta penyelenggara wisata di daerahnya.
Hal tersebut didasari atas terbitnya Surat Edaran dari Menteri Pariwisata Nomor SE/3/HK.01.03/MP/2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada saat libur Sekolah 2025.
“Berdasarkan SE menteri itu, maka disampaikan kepada para pengelola destinasi wisata dan pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Trenggalek agar melaksanakan seluruh ketentuan secara baik,” sebut Kepala Disparbud Trenggalek, Sunyoto pada Senin (30/6/2025).
Menurut dia, setidaknya ada 14 poin kewajiban yang benar-benar harus dilakukan oleh pengelola destinasi wisata dan pelaku usaha wisata.
Mengingat, tanggung jawabnya dalam memberikan layanan maksimal bagi para wisatawan.
Di antaranya, harus memastikan kesiapan destinasi wisata yang meliputi peralatan, sarana prasarana, serta SDM yang memadai.
Kedua, pengelola destinasi wisata dan pelaku usaha wisata wajib memperhatikan dan menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan destinasi.
“Termasuk dengan menugaskan personel dengan jumlah memadai yang sesuai bidang tugas masing-masing,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Sunyoto, pengelola wisata bekerja sama dengan pelaku usaha wajib melaksanakan pembersihan, perapian, dan penataan lokasi wisata untuk menambah kenyamanan dan keamanan para pengunjung. Termasuk melakukan antisipasi pemangkasan atau penebangan pohon yang membahayakan.
Wajib melaksanakan pengelolaan sampah dengan baik dengan cara memilih sampah organik dan non organik, serta idak melakukan pembakaran sampah sembarangan, harus dikirim ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA).
“Pengelola destinasi dan pelaku usaha wisata menyediakan petugas kesehatan di destinasi wisata atau bekerja sama dengan fasilitas kesehatan terdekat apabila ada gangguan kesehatan pengunjung,” ujarnya.
Poin tujuh, masih kata Kadisparbud, pengelola destinasi wisata laut atau pesisir wajib menyediakan tenaga ‘lifeguard’ (pengawas) aktivitas wisatawan, terutama di area pesisir dan laut untuk antisipasi insiden kecelakaan.
Khusus pengelola perahu wisata di Pantai Pasir Putih dan Simbaronce, selama libur akhir tahun dan tahun baru tidak boleh memarkir perahu di pantai dan harus di bagian tengah (menggunakan jangkar).
Selanjutnya, bagi para pelaku usaha dan wahana wisata air (perahu wisata/banana boat/donat boat/jetski, dll) dapat mengoperasikan wahananya dengan memastikan kelayakan wahana, menerapkan SOP pelayanan pengunjung secara tertib, dilengkapi sarana keselamatan, serta skrining kesehatan.
“Kepada pelaku usaha ‘tour agent atau tour operator’ agar menggunakan moda transportasi yang telah memenuhi standar kelaikan dan prosedur keselamatan dari instasi berwenang,” tandas Sunyoto.
Tak kalah penting, untuk seluruh pengelola wisata, wajib menyiapkan petugas khusus untuk membantu pengaturan lalu lintas di titik rawan.
Selain pula, pengelola wisata dan petugas destinasi tetap harus menjalankan tugas secara tertib berdasarkan SOP yang telah disusun untuk menghindari permasalahan.
Selalu waspada terhadap dampak bencana dan selalu memantau informasi terkini dari BMKG.
“Terakhir, pengelola destinasi wisata dan pelaku usaha wisata diharuskan selalu aktif melakukan koordinasi apabila terjadi permasalahan, kecelakaan, gangguan keamanan dan ketertiban di lokasi wisata yang dikelola,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar