PATI – Mondes.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah mendalami Rancangan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Pati.
Menurut keterangan dari Suwarno selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Raperda tersebut sudah dikirimkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro.
Kabarnya, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Pati tuntas dibahas.
“Untuk lebih jelasnya, saya menyarankan tanya ke Pak Irwan selaku Kepala Sub Perundangan. Karena begitu selesai dibahas, tindak lanjut berikutnya yang meneruskan Sekretariat Dewan, dalam hal ini Kasubag Perundangan,” ucapnya saat ditanya awak media, Jumat, 2 Februari 2024.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menyampaikan tujuan adanya Raperda terkait demi melindungi petani. Bila perlu, ada pendalaman kajian Raperda tersebut, pihaknya mengaku bersedia.
“Kalau mau dibahas lagi silahkan. Mungkin pihak Pemda (pemerintah daerah) belum cocok dengan apa yang dibahas. Kalau masih seperti ini berarti diminta pembahasan lagi,” sahutnya.
Padahal, diketahui penyusunan Raperda di tingkat legislatif sudah selesai dilaksanakan.
“Yang di Dewan (legislatif) biasanya kalau sudah selesai ada public hearing. Kemudian dibentuk Pansus (panitia khusus). Setelah itu penyelarasan, kelar,” ujarnya.
Di sisi lain, justru Kepala Sub Perundangan Kabupaten Pati, Irwan membantah bila Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sudah ditangannya.
“Itu (Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani) masih di pemrakarsa, mereka dari Komisi D DPRD Pati. Sehingga belum masuk ke kami, bahkan saya belum ikut membahasnya,” tepis Irwan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar