Foto: Pengeroyokan kepada pentolan AMPB beberapa waktu lalu (Mondes) PATI – Mondes.co.id | Seorang terduga pelaku penganiayaan salah satu pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto, berhasil diamankan oleh Polda Jawa Tengah.
Sosok terduga pelaku tersebut diketahui bernama Agung, warga Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Sebagai informasi, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (2/10/2025) di depan DPRD Pati.
Terduga pelaku, saat itu terlihat di dalam video berada pada barisan massa pendukung Bupati Pati Sudewo kala kericuhan berlangsung.
Penangkapan salah satu terduga pelaku penganiayaan kepada Teguh tersebut, dibenarkan oleh Koordinator Tim Hukum Aliansi Masyarakat Pati Cinta Damai (kelompok pendukung Bupati Sudewo), Fatkhur Rahman.
“Benar Mas Agung sudah ditahan di Polda Jateng. Surat penahanan resmi mulai tanggal 6 Oktober. Tapi dia sudah dijemput tanggal 5, di rumahnya di Sukolilo, tanpa ada surat penangkapan,” jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (7/10/2025).
Fatkhur Rahman bersama puluhan warga dari kelompok pro Sudewo, termasuk Cahya Basuki alias Yayak Gundul, kemudian mendatangi Polda Jateng pada Senin (6/10/2025).
Mereka meminta Polda Jateng menangguhkan penahanan Agung.
Namun, menurut Fatkhur, permintaan itu belum dipenuhi oleh pihak Polda.
“(Agung) masih ditahan, karena kemarin permohonan kami untuk tidak dilakukan penahanan belum dikabulkan pihak Polda,” jelas Fatkhur.
Dia menjelaskan, kemarin, dirinya bersama Yayak Gundul dan sekitar 70 orang warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Cinta Damai, memang sengaja mendatangi Polda.
“Massa kami ini relawan, masyarakat biasa, tanpa ada komando atau perintah, hanya didorong kepedulian,” jelas Fatkhur.
Pihaknya memberikan dukungan moral terhadap Agung.
Sebab, menurutnya, Agung tidak terlibat dalam penganiayaan terhadap Teguh Istiyanto.
Menurut Fatkhur, Agung hanya spontan menarik tali tas Teguh yang memanjat pagar DPRD.
“Karena aturan mainnya, ketika jam itu, kan, tidak diperkenankan masuk. Sehingga pintu gerbang DPRD ditutup aparat keamanan. Tapi ada teman-teman AMPB (Teguh dkk) berusaha masuk. Karena tidak diperbolehkan, dia mau lompat pagar, lalu dianggap oleh kawan-kawan merupakan bentuk ketidaksopanan. Intinya di situ. Sehingga spontan ditarik, mungkin pencegahan lah, ojo ngono (jangan begitu). Dia bahkan juga tertindih tubuh korban (Teguh),” papar Fatkhur.
Dia menegaskan, Agung tidak ikut memukuli Teguh.
Perannya hanya sebatas menarik tali tas punggung yang dikenakan Teguh.
Itu pun, menurut Fatkhur, dilakukan secara spontan untuk mencegah Teguh melompat pagar.
Bahkan, menurutnya, Agung hadir di depan Gedung DPRD Pati hanya untuk menonton keramaian jelang rapat Pansus Hak Angket.
Fatkhur juga mengonfirmasi bahwa Agung sempat mendatangi PWI Pati untuk meminta maaf atas insiden yang membuat ponsel wartawan jatuh terbanting.
Kasus hukum yang menimpa Agung pun dia pastikan tidak ada hubungannya dengan kejadian tersebut.
“Kasusnya di luar itu. Dengan kawan-kawan wartawan sudah tidak ada masalah. Ini hanya proses hukum waktu narik Teguh,” tutur Fatkhur.
Dia membenarkan, Agung ditangkap karena pihak korban memang membuat laporan atas penganiayaan yang menimpa dirinya. Namun, sejauh ini baru Agung seorang yang ditangkap.
“Memang ada yang melaporkan dari pihak korban. Hanya saja kami menyayangkan prosesnya secepat itu. Karena itu delik aduan, harusnya ada proses penyelidikan, terus gelar, terus ada saksi ahli, dan sebagainya. Karena alat bukti yang disampaikan ke kami adalah video, video itu harus diterangkan ke ahli. Harapan dari tim hukum, bersikap adil dan transparan, jangan mengkriminalisasi, seolah-olah dipaksakan ada pelaku karena ada tuntutan,” tegas dia.
Fatkhur menambahkan, selain meminta penangguhan penahanan terhadap Agung, pihaknya bersama rombongan datang ke Polda juga untuk menanyakan perkembangan laporan yang dia buat bersama Yayak Gundul pada Senin (15/9/2025) lalu.
“Tiga pekan lalu, kami mengadukan (sejumlah koordinator AMPB) terkait donasi dan provokasi,” tandasnya.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar