dirgahayu ri 80

Saksi Kunci Penipuan Rp3,1M Selalu Mangkir Sidang, PN Pati akan Jemput Paksa

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Agu 2025 17:15 0 44 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati akan melakukan penjemputan paksa terhadap saksi kunci dalam kasus dugaan penipuan Rp3,1 miliar.

Sebagai informasi, kasus penipuan ini dialami oleh Nurwiyanti, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati dengan Terdakwa A (inisial).

Kuasa hukum korban, Dr Teguh Hartono, menerangkan jika saksi kunci PS (inisial) alias Puput dan sang suami T (inisial), tidak pernah hadir hingga sidang kelima dilaksanakan.

“Dalam persidangan kelima ini, saksi yang seyogyanya dihadirkan yaitu saksi PS tidak juga hadir di persidangan, sehingga Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk memanggil paksa,” ujarnya seusai sidang, Rabu (27/8/2025).

Teguh menerangkan, jika fakta-fakta di muka persidangan sebelumnya mengungkap bagaimana cara Terdakwa A melakukan penipuan dan atau penggelapan.

Bermula pada tanggal 27 Maret 2023, Terdakwa A meyakinkan saksi korban di rumahnya bahwa ia memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam, dan kerja sama dengan RPA, serta menjanjikan bagi hasil antara 5 sampai 7 persen.

Lanjutnya, dengan tipu muslihat terdakwa A, selama kurun waktu bulan Maret 2023-Maret 2024, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,1 miliar.

Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yang pernah diberikan kepada korban, ternyata uang dari saksi korban sendiri.

Uang saksi korban tidak dipergunakan untuk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada Puput dengan dikenakan bunga sebesar 10% tanpa sepengetahuan korban.

Didapati fakta ternyata perusahaan Terdakwa A fiktif.

PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021, demikian juga PT Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.

BACA JUGA :  Dua Truk Besar Terlibat Adu Banteng di Pantura Pati-Juwana

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya, Teguh meminta suami terdakwa atas nama SFK (inisial), juga turut dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

“Karena dari awal turut serta bersama-sama, terdakwa seolah-olah menjalankan investasi jual beli ayam, bahkan terakhir suami terdakwa telah menukar jaminan tanah yang semula tanah milik Bapak Pirna, dengan tanah di Rembang miliknya,” tandasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini