Sadar Keamanan Data, Pengguna KK Elektronik di Pati Capai 99,92 Persen

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Okt 2024 12:25 0 306 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Era sekarang sudah mulai serba digital, termasuk identitas kependudukan.

Maka dari itu, pemerintah berfokus untuk mengalihkan dokumen-dokumen kependudukan Indonesia menuju digital, yakni lewat Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Diketahui, di dalam aplikasi IKD, terdapat beberapa layanan dokumen yang amat sangat lengkap, seperti di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Akta Kelahiran Elektronik, dan Kartu Keluarga Elektronik. Sehingga keseluruhannya menggunakan barcode demi menjamin keamanan identitas penduduk.

Sejauh ini, penggunaan KK elektronik dilengkapi dengan barcode, sehingga masyarakat bisa dengan aman dan mudah menjaga kerahasiaan data keluarganya.

Berdasarkan catatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, pengguna KK berbasis elektronik dengan barcode telah mencapai 99,92 persen kepala keluarga. Pasalnya, program tersebut telah berjalan sejak 2019 yang lalu.

“Di Pati sudah melakukan digitalisasi kependudukan sejak 2019. KK dengan basis elektronik barcode sudah 99,92 persen di Pati, jadi sudah hampir semua KK di Kabupaten Pati sudah tanda tangan barcode,” sebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati, Sutikno Edy melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Teguh Endratno, Senin (21/10/2024)

Perlu diinformasikan, barcode dalam KK merupakan tanda tangan elektronik (TTE). TTE ini berfungsi menggantikan tanda tangan basah dan stempel dari Disdukcapil Kabupaten Pati.

Teguh menjabarkan, di Kabupaten Pati terdapat sebanyak 504.773 kepala keluarga. Sementara, dari jumlah tersebut sudah ada 504.369 kepala keluarga yang telah memegang KK dengan TTE.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Korupsi Dindikpora Rembang Masuk Tahap Penyelidikan

“Jumlah KK sebanyak 504.773. Jadi yang KK-nya sudah barcode 504.773 dikali 99.92 persen, hasilnya 504.369 KK sudah pakai TTE,” bebernya.

Ia menjelaskan, barcode pada KK merupakan TTE yang sah secara hukum. Masyarakat tidak perlu legalisir kemana-mana demi keperluan administrasi.

“TTE ini sah secara hukum. Dan masyarakat tidak perlu lagi legalisir untuk keperluan administrasi yang penting yang bersangkutan mengakses IKD,” pungkas Teguh.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini