PATI – Mondes.co.id | Total pendapatan parkir di Kabupaten Pati hingga Maret 2025 mencapai Rp153.694.000. Nilai tersebut tercatat sejak Januari alias awal tahun ini.
Menurut laporan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas secara rinci, pada Januari pendapatan parkir senilai Rp47.344.000, pada Februari pendapatan parkir naik menjadi Rp58.527.000, dan pada Maret pendapatan parkir turun menjadi Rp47.823.000.
“Total pendapatan parkir di Pati dari Januari sampai Maret total Rp153.694.000. Pendapatan paling tinggi pada Februari 2025, namun sempat mengalami penurunan pada Bulan Ramadan (Maret) karena banyak toko dan warung yang tutup. Sehingga tidak ada kendaraan parkir pada siang hari,” ungkapnya kepada Mondes.co.id pada Selasa, 8 April 2025.
Dari Januari ke Februari ada peningkatan jumlah pendapatan parkiran.
Sayangnya, di Maret yang bertepatan dengan Ramadan, mengalami penurunan hingga 18 persen lantaran minimnya toko, warung, maupun rumah makan yang beroperasi di siang hari, sehingga tidak ada pelayanan parkir di titik tertentu.
Ada pun pemilik toko, warung, maupun rumah makan ada yang sudah melangsungkan mudik ketika Bulan Ramadan, sehingga terjadi penurunan pendapatan parkiran.
“Pendapatan parkir turun dikarenakan banyak toko atau warung yang tutup pada saat siang hari. Selain itu, banyak pemilik toko yang tutup pada saat menjelang Lebaran dikarenakan mudik,” ucap Nita.
Walau di tiga bulan awal sempat mengalami penurunan pada Maret, akan tetapi total pendapatan parkiran tahun ini lebih tinggi jika dibandingkan pada tahun 2024.
Pada Januari sampai Maret 2024, total pendapatan parkiran di angka Rp151.330.000.
Dari 264 titik parkir, Alun-alun Simpang Lima Pati menjadi titik parkir paling ramai di Bumi Mina Tani.
Kemudian, biaya parkir di Kabupaten Pati sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yakni mobil Rp2.000, sedangkan sepeda motor Rp1.000.
Perlu diketahui, Dishub Kabupaten Pati melakukan evaluasi pendapatan dari retribusi parkir setiap tiga bulan sekali demi memenuhi target setiap tahunnya.
Pada tahun ini target pendapatan asli daerah dari retribusi parkir sebesar Rp600.000.000.
“Kami melaksanakan monitoring juru parkir setiap bulan, jika terdapat aduan terkait parkir, segera kami tindak lanjuti. Kemudian tiap tiga bulan terdapat evaluasi pendapatan retribusi, sehingga target tiap tahunnya dapat tercapai,” urainya.
Nita mengatakan bahwa pihaknya memaksimalkan kinerja dengan pencapaian retribusi parkir di tengah banyaknya tantangan yang dihadapi, seperti keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
Di samping itu, faktor cuaca dan kondisi suatu sektor usaha tertentu yang menggunakan jasa parkir mempengaruhi pendapatan parkir suatu titik.
“Tantangannya adalah dengan keterbatasan jumlah SDM (staf perparkiran) yang ada, Dishub Kabupaten Pati harus mampu memaksimalkan kinerja pemerintah daerah (Pemda), salah satunya adalah pencapaian target retribusi parkir. Selain itu, berkaitan dengan pendapatan, cuaca hujan adalah hambatan yang seringkali dihadapi, karena jika hujan, keadaan tempat usaha menjadi sepi,” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada pengguna jalan ataupun pengguna kendaraan mematuhi arahan juru parkir agar tercipta keteriban di tepi jalan umum.
Lalu ia juga mengimbau kepada juru parkir menarik retribusi sesuai ketentuan yang berlaku, serta mengoptimalkan kinerjanya.
“Diharapkan masyarakat mematuhi arahan petugas parkir. Dan kepada petugas parkir atau juru parkir untuk dapat menarik retribusi sesuai dengan ketentuan yang ada. Kepada para petugas, diharap tetap memaksimalkan kinerja kepada masyarakat, sehingga permasalahan parkir di Kabupaten Pati dapat terselesaikan dengan tepat,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar