PATI – Mondes.co.id | Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau para peserta pemilihan umum (Pemilu) untuk menghindari rumah ibadah, serta institusi pendidikan dalam kepentingan berkampanye. Hal ini juga ditekankan oleh Kantor Kemenag Pati, demi menjaga keutuhan dan kerukunan masyarakat.
Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaikhu, melarang tempat ibadah dipakai untuk menggelar aktivitas politik praktis. Dirinya juga memperingatkan supaya tidak ada kepentingan yang menyangkut Pemilu di tempat ibadah karena berisiko terjadi perpecahan, baik itu dilakukan oleh peserta Pemilu maupun orang lain yang memiliki kepentingan sama.
“Saya berharap kampanye tidak melibatkan tempat ibadah. Saya melarang masjid, gereja untuk kampanye. Masjid itu merekatkan, jika masjid digunakan untuk kepentingan kampaye malah akan memecah belah,” ungkapnya kepada Mondes.co.id, Selasa, 21 November 2023.
Ia mengimbau kepada seluruh pihak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat untuk sembahyang, berdakwah, maupun kegiatan pendidikan.
“Tempat ibadah tidak boleh untuk kampanye, mari kita gunakan masjid atau tempat ibadah lainnya untuk kegiatan keagamaan dan pendidikan, hanya sebatas itu,” imbuh Syaikhu.
Selain itu, Kemenag Pati pun mengawasi adanya gerak-gerik yang berisiko memunculkan kampanye politik praktis di institusi pendidikan. Dengan koordinasi bersama pengawas sekolah serta satuan pendidikan, pihaknya memastikan agar sekolah, madrasah, maupun pondok pesantren steril dari aktivitas berbau politis.
Berbeda dari konteks kampanye, pihaknya justru mengedepankan pendidikan politik bagi siswa/siswi maupun santri, demi menanamkan pemahaman politik yang lebih luas. Oleh sebab itu, pihaknya kerap menjalin koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengadakan seminar, serta sosialisasi pendidikan politik yang lebih bermanfaat.
“Sosialisasi Parpol (partai politik) ke madrasah itu bagian dari pendidikan politik. Tapi tidak mengarahkan ke satu Parpol tertentu. Pihak madrasah harus bisa memahamkan anak didik supaya memperoleh pengetahuan tentang politik,” ucapnya saat diwawancarai .
Ia menambahkan, kegiatan tersebut harus menghindari upaya-upaya yang condong ke kepentingan politik praktis. Pasalnya, pendidikan politik yang benar harus ditanamkan ke peserta didik sebagai sarana edukasi, seperti halnya pencegahan korupsi.
“Tidak ada kaitannya dengan kampanye, melainkan edukasi seperti pencegahan korupsi dan lain sebagainya. Jangan sampai guru atau siapapun yang nyalon menyampaikan unsur-unsur subyektif untuk dirinya sendiri, terutama berkampanye. Kamu perintahkan ke pengawas, jangan sampai lingkungan pendidikan digunakan kampanye,” tegasnya.
Apabila ditemukan aktivitas berbau kampanye di satuan pendidikan, pihaknya akan memperingatkan. Namun jikalau imbauan tidak diindahkan, maka pihaknya segera melaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar