Kudus – Bea Cukai Kudus dan Polres Demak bareng-barang sikat rokok haram di wilayah hukumnya. Hasilnya sebanyak 300.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai berhasil disita.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan, rokok ilegal sebanyak itu perkiraan senilai Rp 342.000.000. Adapun total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini sebesar Rp 229.112.000.
“Penindakan ini berlangsung pada Senin (1/8) malam. Berdasarkan informasi adanya sebuah mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok illegal dari Jepara di daerah Demak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8).
Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus berbegas menyisir Jalan Raya Kudus-Demak. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil menemukan kendaraan dimaksud sedang terparkir di depan sebuah toko di Jalan Dempet-Gajah, Desa Botosiman, Kecamatan Dempet, Demak.
“Mobil itu ditinggalkan terkunci oleh pemiliknya. Kami dan Polres Demak pun mengevakuasi mobil itu ke Polsek Dempet sementara waktu, untuk mencegah kerumunan massa di lokasi,” terangnya.
Benar saja, setelah diperiksa kendaraan tersebut memuat ratusan ribu batang rokok haram dari kabupaten berjuluk Kota Ukir. Seluruh barang bukti, kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Berkenaan ini, Nugroho mengimbau agar masyarakat berhenti membeli ataupun menjual rokok ilegal karena sangat merugikan negara.
“Mari menjadi warga negara yang baik dengan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan,” pesannya.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar