JEPARA – Mondes.co.id | Selama kurun waktu empat tahun, setidaknya pemerintah Kabupaten Jepara telah berhasil melakukan pengurangan rumah tidak layak huni (RTLH), sejumlah 3.389 unit.
Penanganan itu dilaksanakan dari berbagai sumber pendanaan mulai dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, CSR, Baznas, dan Dana Desa.
Selain mengungkap keberhasilan dalam penanganan RTLH, Sekda Jepara Edy Sujatmiko membuka data adanya kenaikan tren akses masyarakat terhadap sanitasi layak.
“Kenaikan tersebut bergerak dari 73,35 persen tahun 2021, menjadi 73,58 tahun 2022, naik pesat ke 78,92 persen tahun 2023, dan pada 2024 menjadi 79,22 persen,” kata Edy, Jumat (6/12/2024).
Di sisi pengelolaan sampah, penanganan persampahan baik skala kabupaten maupun wilayah perkotaan terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir.
Penanganan skala kabupaten meningkat dari 40,38 persen pada tahun 2021 menjadi 40,44 persen pada tahun 2023 atau meningkat 0,06%.
Sedangkan skala perkotaan meningkat dari 63,64 persen menjadi 66,1 persen atau meningkat 2,46 persen pada periode yang sama.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jepara Hasanudin Hermawan mengatakan, penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kabupaten Jepara dihadapkan pada beberapa tantangan.
Mulai dari aspek rencana pembangunan, pelaksanaan, sampai dengan pengendalian penyelenggaraan.
Isu strategis yang akan dihadapi dalam penyelenggaraan PKP di Kabupaten Jepara di antaranya, proyeksi pertumbuhan penduduk yang akan berdampak pada upaya pemenuhan kebutuhan prasarana dasar seperti air minum, sanitasi, pengelolaan persampahan, dan perumahan dan bergesernya dominasi tipologi wilayah di Kabupaten Jepara, dari rural menjadi urban.
“Sebagai gambaran, pada tahun 2010, penduduk Kabupaten Jepara yang berada pada tipologi urban area sebanyak 52,92 persen meningkat signifikan menjadi 85,72 persen pada tahun 2023,” kata Hasanudin.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar