TRENGGALEK – Mondes.co.id | Selama dua bulan melakukan operasi, Satreskoba Polres Trenggalek berhasil ungkap belasan kasus peredaran narkoba. Tak kurang, 14 pelaku telah diamankan petugas dari beberapa lokasi.
Ada ribuan pil double L dan beberapa gram narkotika jenis sabu yang disita polisi.
Hal itu, sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino melalui Waka Polres, Kompol Sunardi dalam keterangan persnya pada Rabu, 1 Maret 2023.
“Selama dua bulan operasi, Satreskoba berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan 14 pelaku beserta barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang,” kata Wakapolres.
Menurut dia, untuk barang bukti kasusnya sendiri penyidik telah menyita 6.111 butir pil dobel L dan 2,82 gram sabu.
“Selain itu, sebanyak 13 handphone dan uang senilai 2,9 juta rupiah juga diamankan,” imbuh Kompol Sunardi.
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Trenggalek, AKP Puguh Wardoyo menambahkan kesemua tersangka (14 orang) tersebut merupakan akumulasi hasil pengungkapan kasus selama dua bulan.
Tersangkanya adalah, EC (25), HM (22), IEP (27), MA (42), ST (39), DR (39), PJ (36), IF (42), AR (25), SF (29), BW (18), PA (28), AW (28) dan AYK (42).
“Sebanyak 14 tersangka kami amankan dalam ungkap kasus kurun waktu dua bulan, Januari – Februari 2023,” sebut AKP Puguh.
Dirinya melanjutkan, para tersangka dimaksud, yakni delapan orang terlibat kasus narkotika sedangkan enam lainnya dalam kasus pil dobel L.
Pun begitu, ada tiga pelaku yang dilakukan restorative justice (RJ) dikarenakan beberapa pertimbangan termasuk melalui mekanisme assesment bersama pihak-pihak terkait.
“Melalui mekanisme yang sah oleh undang-undang dan setelah dilakukan assesmen, tiga orang pelaku dilakukan rehabilitasi di BNNK Trenggalek,” ujarnya.
Kepada para tersangka, akan dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2
dan 3 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 114 ayat (1) subsider
pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. (Her/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar