JEPARA – Mondes.co.id | Mendukung zero knalpot brong di Jawa Tengah, Polres Jepara memusnahkan sebanyak 3.421 knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong hasil razia.
Pemusnahan knalpot brong dipimpin langsung Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (20/9/2024).
Ribuan knalpot ini merupakan hasil penindakan pelanggaran selama bulan Januari hingga Agustus 2024.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu menyampaikan, Jateng Zero Knalpot Brong perlu diwujudkan.
Selain membuat bising, juga mengganggu ketentraman masyarakat terutama dalam situasi menjelang Pilkada 2024.
Menurutnya, ada sejumlah peraturan yang mendasari pemberantasan knalpot brong, di antaranya Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285, serta maklumat Kapolda Jateng bahwa Polda Jateng Zero Knalpot Brong.
“Anggota polisi harus bisa memberi contoh dengan tidak ikut-ikutan mengubah kendaraan dan menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” ujar kapolres.
Kapolres berjanji akan melakukan penindakan secara kontinu, terlebih pada saat kampanye terbuka nanti.
Dalam momentum tersebut, pihaknya akan berkoordinasi bersama masing-masing penyelenggara agar tidak ada penggunaan knalpot brong saat kampanye terbuka.
“Kita berharap kampanye Pilkada, tanpa knalpot brong,” katanya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar