Ribuan Honorer Jepara Diangkat PPPK Paruh Waktu 

waktu baca 3 menit
Rabu, 17 Des 2025 14:58 0 31 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Hari ini menjadi hari kebahagiaan bagi ribuan pegawai honorer di Kabupaten Jepara.

Sebanyak 1.813 honorer telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Salah satunya adalah Amin Nur (50), terlihat semringah saat ditemui di halaman Setda Jepara, Rabu (17/12/2025).

Lelaki paruh baya ini baru saja menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

SK itu diserahkan oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo.

Mereka terdiri dari 43 guru, 66 tenaga kesehatan, dan 1.704 tenaga teknis yang akan memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor di Kota Ukir.

“Alhamdulilah senang sekali. Status kini sudah jelas, semoga Kesejahteraan juga meningkat,” kata pegawai tata usaha yang sudah mengabdi 20 tahun di SMPN 3 Kedung ini.

Kegembiraan serupa juga diungkapkan Tri Okto Panju.

Ia bersyukur dan terharu atas pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu tersebut.

Ia menilai, penyerahan SK ini menjadi penyemangat baru bagi dirinya dan rekan-rekan pegawai lainnya.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur akhirnya mendapatkan kepastian status. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Jepara,” ungkap Tri Okto Panju.

Ia juga menambahkan bahwa pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu, memberikan rasa aman dan kepercayaan diri dalam menjalankan tugas.

Secara tidak langsung, menurutnya, perhatian pemerintah daerah ini menjadi bukti bahwa kerja dan pengabdian pegawai selama ini dihargai.

BACA JUGA :  Bawaslu Pati Bakal Periksa Sosok di Balik Deklarasi Kades Dukung Bacabup dan Bacagub

Sementara itu, Bupati Jepara Witiarso Utomo, menuturkan penyerahan SK ini menjadi momentum penting bagi ribuan pegawai yang kini resmi mengalami peningkatan status dalam pengabdian mereka.

“Alhamdulillah hari ini kita serahkan SK PPPK Paruh Waktu sebanyak 1.813 orang. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan meningkatkan kesejahteraan pegawai,” ujar Bupati Jepara.

Ia juga menyampaikan, untuk formasi guru masih terdapat 88 orang yang belum terakomodir dan saat ini masih dalam proses pengajuan.

Terkait penghasilan, Bupati menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan gaji yang sebelumnya diterima, serta tugas masing-masing pegawai dengan jaminan adanya peningkatan.

“Untuk gaji menyesuaikan dengan yang diterima sebelumnya dan sesuai beban tugasnya. Yang jelas, pasti ada peningkatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati Witiarso Utomo berpesan agar seluruh PPPK Paruh Waktu menjaga sikap dan integritas sebagai aparatur pemerintahan.

Menurutnya, peningkatan status harus diiringi dengan peningkatan kinerja dan etika pelayanan.

“Jangan sampai membawa citra negatif sebagai pegawai pemerintahan. Justru ke depan harus lebih semangat, lebih disiplin, dan lebih bertanggung jawab karena statusnya sudah meningkat,” pesan Bupati.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat kinerja birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini