PATI – Mondes.co.id | Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati menyebut angka retribusi parkir tepi jalan umum mencapai Rp468.432.000. Nilai tersebut terhitung sejak Januari sampai akhir September 2023 ini.
Dishub Kabupaten Pati mencatat, capaian retribusi parkir tersebut sudah memasuki triwulan ke-3. Setiap harinya, para juru parkir bertanggung jawab menyetor pendapatan hasil parkir ke Dishub Kabupaten Pati melalui petugas yang patroli maupun datang langsung ke kantor Dishub Kabupaten Pati.
Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Kabid Dalops) Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati di tahun 2023 ini menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir sebesar Rp600 juta.
“Januari sampai September ini retirbusi parkir mencapai Rp468.432.000, dari target Rp600 juta selama satu tahun,” ungkapnya saat diwawancarai Mondes.co.id di kantornya, Jumat, 29 September 2023.
Ia menyebut, persentase capaian retribusi parkir di Kabupaten Pati sejauh ini sudah mencapai 78 persen dari target. Capaian persentase itu meningkat dari Januari hingga September 2022 yang dipatok 75 persen.
Nita menambahkan bahwa setiap harinya petugas melakukan koordinasi dan pembinaan kepada juru parkir yang tersebar di 370 titik, mulai dari tepi jalan umum hingga tempat khusus parkir lainnya. Para petugas memastikan pengguna kendaraan terfasilitasi lahan parkir yang layak dan aman.
“Setiap harinya petugas Dishub memantau, pagi sampai siang. Bahkan siang sampai malam di beberapa wilayah seperti Pati Kota, Tayu, Juwana, dan beberapa tempat ramai lainnya. Kami memastikan mereka menjalankan tugasnya dengan baik,” ungkap Nita.
Sejauh ini, kendala yang dihadapi adalah ketika datangnya musim penghujan. Jika musim penghujan, jarang warga memarkirkan kendaraannya di tepi jalan umum, sehingga sempat ada kemerosotan pendapatan parkir ketika memasuki musim penghujan. Di samping itu, persoalan koordinasi dengan pemerintah desa (Pemdes) juga sempat menjadi kendala dalam hal klaim wilayah.
“Penurunan bisa terjadi ketia hujan deras. Cuaca mempengaruhi, toko tutup, warung tutup menjadi kendala kami. Bahkan ketika juru parkir istirahat, tetapi juru parkir penggantinya belum sampai lokasi menjadi kendala juga bagi kami. Lalu ada juga kendala ketika area parkir jalan umum masuk ke keuangan desa tertentu,” sambungnya.
Diketahui, juru parkir yang berada di tepi jalan umum melakukan operasi sif pertama mulai dari pukul 09.00 sampai 14.00 WIB. Dilanjutkan sif kedua pada 14.00 sampai dengan 21.00 WIB. Dishub hanya berwenang menarik retribusi parkir dari tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Sedangkan, untuk area parkir di mal menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati.
“Kewenangan kami parkiran di pinggir jalan umum dan tempat khusus parkir, sedangkan kalau mall dan lain sebagainya masuknya pajak. Kami ada lima personel yang menariki retribusi ke titik-titik tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi juru parkir yang disiplin dan taat menyetor retribusi pajak, akan difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan. Sementara bagi juru parkir yang kurang disiplin dalam menyetor hasil pemasukan parkir, maka akan dikenai rapor merah.
“Setiap tiga bulan sekali kami bikin rapor, ada target harian yang harus dipenuhi, ketika kurang dari target 25 persen, maka kalau tidak dilengkapi kami keluarkan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan, kalau tertib setoran, kami penuhi haknya lewat BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar