Respons BPN Pati Tak Memuaskan, Petani Pundenrejo: Perjuangan Terus Berlanjut!

waktu baca 3 menit
Sabtu, 1 Jun 2024 06:04 0 371 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati menjawab segala tuntutan yang dilayangkan oleh sekelompok petani asal Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.

Namun, jawaban tersebut tak sesuai harapan para petani yang rela melakukan long march dari Desa Pundenrejo ke Kantor BPN Kabupaten Pati, pada Kamis hingga Jumat kemarin.

Ketika menemui petani yang sampai ke kantor, Kepala Kantor BPN Kabupaten Pati, Jaka Pramana hanya berjanji akan mengirimkan surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang isinya menggambarkan lahan tersebut masih dalam kondisi konflik.

“Kami semua dari unsur di daerah ini dibatasi beberapa kewenangan. Mohon agar bisa dipahami oleh bapak/ibu semuanya,” katanya.

Jawaban yang disampaikan olehnya,  tak lantas membuat petani Desa Pundenrejo merasa puas.

Pasalnya, perjuangan harus tetap berlanjut dan tidak akan berhenti sampai tanah nenek moyang kembali dapat digarap warga.

Sebagai informasi pada Jumat (31/5/2024), sebanyak 80 petani Desa Pundenrejo melakukan aksi “Laku Melaku”, dari Pundenrejo sampai ke Kantor BPN Kabupaten Pati.

Aksi Laku Melaku diawali dengan ziarah ke Makam Ki Ageng Kiringan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu. Dilanjutkan menuju Makam Mbah Mutamakkin di Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.

Di sepanjang jalan, aksi massa membawa obor sebagai simbol perjuangan yang terus menyala. Di samping itu, long march petani juga diiringi lantunan selawat dan tembang-tembang perjuangan.

Aksi Laku Melaku mempunyai makna bahwa keadilan agraria masih jauh dari petani Desa Pundenrejo.

BACA JUGA :  Wali Kota Semarang Ajak Warga Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Mulai 8 April hingga 30 Juni

Pasalnya, selama 24 tahun konflik agraria antara petani Desa Pundenrejo melawan PT Laju Perdana Indah atau Pabrik Gula Pakis, tidak kunjung terselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip kerakyatan.

“Ini adalah bentuk kritik warga kepada penguasa yang seharusnya berpihak kepada petani bukan kepada korporasi. Sehingga petani lah yang sampai dengan saat ini tidak dapat kembali menggarap lahan garapannya,” ungkap tim pendamping hukum petani Desa Pundenrejo, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.

Fajar Muhammad Andhika selaku bagian tim pendamping hukum petani mengatakan jika aksi berjalan dengan lancar. Walaupun sempat terjadi beberapa kekhawatiran karena kondisi fisik petani.

“Acara selesai lancar, cukup menegangkan karena mengingat petani sudah sepuh-sepuh,” katanya menceritakan situasi long march kepada Mondes.co.id, kemarin malam.

Tuntutan mereka ada empat, yaitu

1. Cabut Hak Guna Bangunan (HGB) PT Pabrik Gula Pakis di lahan nenek moyang petani Pundenrejo yang disalahgunakan;

2. Tolak segala bentuk izin baru Pabrik Gula Pakis/PT Laju Perdana Indah di atas lahan nenek moyang kami:

3. Stop segala bentuk aktivitas oleh Pabrik Gula Pakis di atas lahan nenek moyang:

4. Mendorong Kementerian ATR/BPN untuk segera mengembalikan tanah nenek moyang petani Pundenrejo yang dirampas Pabrik Gula Pakis/PT Laju Perdana Indah.

Melalui pernyataan sikap pihak petani, mereka tetap akan melanjutkan perjuangan.

“Perjuangan harus tetap berlanjut dan tidak akan berhenti sampai tanah nenek moyang kembali dapat digarap warga,” tegas petani di bawah komando Udin.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini