PATI – Mondes.co.id | Kawasan parkir yang berada di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayen hingga Alun-alun Kecamatan Kayen resmi ditutup pada Rabu, 11 Juni 2025 lalu.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kayen melakukan penertiban di area tersebut.
Atas perintah langsung Bupati Pati Sudewo, dilakukan penertiban terhadap parkir liar.
Sebelumnya, tepatnya pada 3 Juni 2025, pihak berwenang telah menyampaikan surat dengan nomor T/194/900 yang berisi permintaan agar juru parkir liar di depan RSUD Kayen mengosongkan lokasi parkir itu.
“Ini penutupan parkir taman Alun-alun Masjid Kayen. Bupati berikan surat ke pengelola parikir, Pak Hendro, bahwa tujuh hari sudah harus tutup,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono kemarin.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati menyampaikan jika kawasan tersebut selalu ramai oleh orang-orang yang memarkir kendaraan.
Sebelumnya, sempat didapati keluhan masyarakat atas adanya ulah orang-orang yang memarkir kendaraan.
“Kemarin ada keluhan jemaah masjid kesulitan untuk masuk masjid karena dipenuhi parkir selain pengunjung masjid. Setelah rapat koordinasi akhirnya ditetapkan untuk penertiban, sehingga bisa dinikmati untuk ruang terbuka hijau,” terang Nita Agustiningtyas.
Pihaknya berupaya terus memantau kawasan tersebut. Serta akan senantiasa mengondisikan agar tidak terjadi bentrok antar warga setempat.
Menanggapi adanya penempatan juru parkir (jukir) resmi dari Dishub Kabupaten Pati, pihaknya masih berupaya menjalin komunikasi dengan warga setempat.
“Benturan sama orang sana, pernah diprotes warga situ. Kami lihat perkembangannya dulu,” tandasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar