Rembang Terapkan Kebijakan Tegas, 216 Pegawai Non-ASN Kehilangan Pekerjaan

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Mar 2025 11:02 0 236 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id |Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menerapkan kebijakan tegas dengan memberhentikan 216 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.2/0727/2025 tentang penyelesaian penataan pegawai non-ASN yang diterbitkan pada 25 Maret 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Arif Romadhon, menjelaskan bahwa pemberhentian akan dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah SE tersebut diterbitkan.

“Kebijakan ini juga melarang seluruh jajaran Pemkab Rembang untuk merekrut pegawai non-ASN baru atau mengalokasikan anggaran gaji bagi mereka yang tidak lolos seleksi PPPK tahap I dan II,” jelasnya.

Pengecualian dan Alternatif

Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam kebijakan ini. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berstatus tenaga profesional masih diperbolehkan bekerja sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018.

Selain itu, guru non-ASN yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) masih diberikan ruang melalui pembayaran honorarium dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Untuk kebutuhan tenaga pendukung seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan satpam, Pemkab Rembang akan mengalihkan sistem kerja menjadi sistem outsourcing.

Dampak dan Kontroversi

Kebijakan ini menimbulkan gejolak di kalangan pegawai non-ASN yang tiba-tiba kehilangan pekerjaan. Banyak dari mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, kini harus menghadapi kenyataan pahit pengangguran.

Pemkab Rembang berdalih bahwa langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan penataan kepegawaian yang lebih transparan.

BACA JUGA :  Khidmatul Ummah Santuni Yatama dan Rancang Program Jelang Ramadan

Namun, di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai nasib ratusan keluarga yang kehilangan mata pencaharian.

Kebijakan ini menandai babak baru dalam sistem kepegawaian Pemkab Rembang.

Dengan menutup keran penerimaan pegawai non-ASN konvensional, pemerintah daerah tampaknya ingin sepenuhnya beralih ke sistem PPPK dan outsourcing.

Langkah ini menuai pro dan kontra, dengan sebagian pihak mendukung upaya profesionalisasi birokrasi, sementara yang lain mempertanyakan nasib para pekerja lama yang menjadi korban kebijakan.

Langkah Selanjutnya

Pemerintah Kabupaten Rembang menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

Sementara itu, para pegawai non-ASN yang terkena dampak berharap agar pemerintah daerah dapat memberikan solusi alternatif atau kompensasi yang layak.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini