Rembang Dinilai ‘Mundur’, Imbas Kebijakan Pembatasan Toko Modern

waktu baca 3 menit
Jumat, 7 Nov 2025 11:03 0 40 Supriyanto

REMBANG  – Mondes.co.id | Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terkait penataan dan pembatasan operasional toko modern, terutama perihal pembatasan jam buka, menuai kritik keras dari sejumlah warga dan publik di media sosial.

DBHCHT TRENGGALEK

Kebijakan yang bertujuan melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pasar tradisional ini, justru dinilai menghambat modernisasi dan membuat Rembang “mundur” dibanding daerah tetangga.

​Kritik ini muncul menyusul penegasan Pemkab Rembang, melalui Surat Edaran Dindagkop UKM, yang membatasi jam operasional toko modern/minimarket.

Umumnya, jam buka ditetapkan pukul 10.00–22.00 WIB (Senin–Jumat) dan maksimal pukul 23.00 WIB (Sabtu–Minggu), serta larangan beroperasi 24 jam.

Beberapa toko bahkan telah mendapat surat peringatan karena melanggar ketentuan jam buka.

​Beberapa komentar masyarakat yang beredar, menyoroti berbagai aspek negatif dari pembatasan ketat ini.

Warga bernama Lily menyuarakan kekhawatiran bahwa pembatasan toko modern akan membuat calon investor berpikir ulang untuk menanamkan modal di Rembang.

“Kalau kayak gini terus investor yang mau bangun/nanem modal di Rembang jadi mikir-mikir gimana? Kalau toko modern aja dibatasin? Justru kayak gini harus ada diskusi sama menteri ekonomi, harus tau demam masyarakat sekarang sudah bergeser ke modernisasi, kalau mau tetap mengedepankan UMKM ya perlu dikembangkan gimana caranya mereka ini bisa bersaing to. Tujuannya gak salah, tapi caranya perlu dievaluasi,” asaran Lily.

Ia menilai, niat melindungi UMKM sudah tepat, tetapi cara implementasinya perlu dievaluasi karena tidak sejalan dengan perkembangan masyarakat dan iklim investasi.

Sementara itu, pengguna media sosial dengan nama Jalanbuntu menyoroti masalah pelayanan saat kebutuhan mendesak di tengah malam.

BACA JUGA :  Mbah Tarpani, Pemilih Tertua Berusia 124 Tahun di Pilkada Jepara 

“Tolong peraturan yang satu ini dikaji ulang, semisal beli sufor/kompres di tengah malam di toko klontong punya enggak?? Terus kita cari kemana,” tanyanya.

Pembatasan jam operasional hingga malam dianggap menyulitkan masyarakat yang membutuhkan barang esensial di luar jam buka toko modern.

Kritik juga datang dari akun Rembang Wetan yang membandingkan kondisi Rembang dengan daerah di sekitarnya.

Ia mempertanyakan bagaimana Rembang bisa maju jika minimarket berjejaring saja terlalu diatur.

Mereka mencontohkan daerah tetangga seperti Tuban (Timur) dan Pati (Barat) yang sudah memiliki supermarket/swalayan besar, restoran cepat saji populer, namun UMKM dan pasar tradisional tetap bisa berjalan berdampingan.

Ngene kok arep maju iku piye, lagi Alfa karo Indomaret wae kakehen diatur, bener nek tok Rembang gak ono swalayan/supermarket, lha wong durung siap maju, tanggane wes podo maju ono supermarket/swalayan, KFC, Recheese, Pizza Hut, pasar tradisional UMKM yo iso berdampingan karo supermarket/swalayan, wetan ono Tuban, kulon Ono Pati,” tambah warga lain.

Adapun latar Belakang Kebijakan Pemkab​Pemkab Rembang menegaskan bahwa pengetatan aturan, termasuk pembatasan jam operasional (berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2012 dan Surat Edaran terbaru), bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem usaha, memastikan UMKM dan pasar tradisional tetap terlindungi dari persaingan ketat.

Dindagkop UKM Rembang menyatakan bahwa pembatasan ini bukan hal baru, melainkan penegasan kembali terhadap aturan yang sudah ada.​

Meskipun demikian, kritikus juga menyoroti masalah lain, seperti dugaan pelanggaran aturan zonasi (jarak minimal 2 km antara toko modern dan pasar tradisional) yang diatur dalam Perda.

Mereka berpendapat bahwa pembatasan jam operasional saja tidak menyentuh akar masalah.​

Perdebatan ini mencerminkan dilema yang dihadapi Pemkab Rembang, yaitu antara melindungi pelaku usaha kecil tradisional dengan mendorong modernisasi, menarik investasi, dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin bergeser ke layanan modern yang fleksibel.

BACA JUGA :  Pendaftaran Cabup-Cawabup Dimulai Besok, Ini Persiapan KPU 

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini