REMBANG – Mondes.co.id | Kejadian memilukan mengguncang Kabupaten Rembang. Seorang remaja berusia 19 tahun tega memperkosa gadis di bawah umur.
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan membunuh dan menjual ginjal korban jika menolak permintaan bejatnya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Rembang langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, dalam rilis pers yang digelar pada hari Senin (6/12/2025) mengungkapkan modus operandi pelaku yang sangat licik.
Pelaku berhasil membujuk korban untuk keluar rumah dengan berbagai alasan, hingga akhirnya terjadi peristiwa yang sangat menyakitkan hati.
“Pelaku sangat licik, dia tahu betul bagaimana cara membuat korban percaya. Padahal, mereka hanya sebatas teman, bukan pasangan kekasih,” ujar AKP Heri.
Lebih lanjut, AKP Heri menjelaskan bahwa korban sempat menolak ajakan pelaku, namun karena diancam akan dibunuh, korban pun tak berdaya.
Ancaman pembunuhan tersebut semakin diperkuat dengan keberadaan dua buah pisau yang tergantung di dinding kamar pelaku.
“Korban merasa sangat ketakutan. Dia melihat dua buah pisau di dinding kamar pelaku. Karena takut dibunuh, korban pun pasrah dan persetubuhan terjadi hingga dua kali,” tambah AKP Heri.
Atas perbuatan kejinya tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Rembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar