dirgahayu ri 80

Rekomendasi Penetapan UMK Pati Tak Ditandatangani Serikat Pekerja, Disnaker: Tidak Masalah

waktu baca 3 menit
Jumat, 17 Nov 2023 11:50 0 983 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Surat rekomendasi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pati tahun 2024 akan segera diserahkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Pati. Rekomendasi itu berasal dari hasil sidang pertemuan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Pati yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, akademisi, dan serikat pekerja.

Pertemuan yang berlokasi di Kantor Disnaker Kabupaten Pati pada Kamis, 16 November 2023 itu, menetapkan angka besaran UMK Pati pada 2024 mendatang, yakni Rp2.190.000. Diketahui, UMK Pati di tahun ini totalnya Rp2.107.697.

“Oleh karena itu, proyeksinya adalah kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2024 sebesar Rp82.303, dibandingkan dengan tahun ini yang mencapai Rp2.107.697, meningkat menjadi Rp 2.190.000. Keputusan akhir mengenai hal ini akan diumumkan oleh Gubernur, berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten,” ungkap Bambang Agus Yunianto yang merupakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati.

Meski demikian, pihak serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Daerah, enggan menandatangani rekomendasi itu. Menurutnya, hal itu bukan masalah untuk mekanisme penetapan upah bagi pekerja.

“Mereka tidak mau tanda tangan, sejak awal mereka tidak mau tanda tangan. Hal itu tidak masalah, biasanya masih tetap bisa diputuskan,” ucapnya saat diwawancarai awak media.

Ia mengaku, jika sikap serikat buruh tak mau menandatangani lantaran tidak sepakat dengan angka penetapan indeks tertentu (alpha) yang nilainya 0,25. Padahal dirinya mengaku jika nilai tersebut lebih tinggi jika dibandingkan pada tahun 2023 yang hanya 0,20. Menurutnya, penolakan seperti yang dilakukan oleh para pekerja sudah biasa terjadi.

BACA JUGA :  Turun Kasta ke Liga 3, Persiba: Psikologis Pemain di Situasi Terpuruk

Selanjutnya, rekomendasi tersebut akan disampaikan Pj Bupati Pati, kemudian diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Di mana pada 21 November, ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) diumumkan, sedangkan UMK bakal ditetapkan pada 30 November yang akan datang.

Menurut perwakilan serikat pekerja, Priyo Utomo, dalam hasil pertemuan dengan Dewan Pengupahan Daerah, diketahui bahwa delegasi serikat pekerja menolak untuk menandatangani surat rekomendasi. Mereka berharap agar diundang kembali untuk memberikan penjelasan mengenai alasan di balik permintaan kenaikan nilai alpha sebesar 0,30.

Mereka khawatir terhadap ketidakjelasan rumusan penetapan upah dengan rentang alpha 0,10-0,30, meskipun parameter-parameter sudah ada. Ia percaya bahwa ketidakjelasan ini dapat dimanfaatkan oleh pihak perusahaan untuk menekan nilai alpha sekecil mungkin.

“Kami berharap mendapatkan respons dari Pak Pj Bupati jika kami memutuskan untuk tidak menandatangani. Jika tidak, kami berharap diundang untuk menjelaskan alasan kami menolak tanda tangan, sehingga dapat memperkuat permintaan alpha 0,30,” tandasnya.

Sementara, Ketua Serikat Pekerja RTMM Cabang Pati, Tri Suprapto mengatakan akan tetap menunggu pertemuan berikutnya. Ia berharap, akan ada pembahasan lebih lanjut kaitannya dengan nilai alpha, walaupun sebentar lagi batas akhir upah minimum ditetapkan.

“Menurut keterangan dari Dewan Pengupahan Daerah, yang naik alphanya kita minta 0,30 kalau dari kesepakatan tadi 0,25, belum ada kata sepakat makanya ini deadlock. Ini sidang kedua masih deadlock , kita masih nunggu ada sidang ketiga,” ungkapnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini