Razia Knalpot Brong, Polisi Amankan 44 Sepeda Motor

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Mar 2022 05:49 0 790 mondes

PATI – Mondes.co.id | Sebanyak 44 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong diamankan petugas Satlantas Polres Pati. Minggu (13/03/2022) malam.

Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pati AKP Adis Dani Darta, S.I.K, M.H ini dimulai pukul 21.00 WIB yang berlokasi di Jalan Pemuda dan Jalan P. Sudirman melakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan 90 tilang.

Polisi menerima banyak laporan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising knalpot brong di wilayah hukum Kabupaten Pati.

Satlantas Polres Pati melalukan razia dengan melakukan tilang terhadap motor dengan knalpot brong. Kemudian meminta untuk mengganti dengan knalpot standar.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, S.I.K, M.H, M.Si melalui Kasi Humas Iptu Sukarno, S.H mengatakan, operasi knalpot brong ini dilakukan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait banyaknya motor dengan knalpot yang menimbulkan suara bising di jalanan.

“Tindakan yang dilakukan terhadap motor yang terjaring razia knalpot brong kali ini, kendaraannya ditahan oleh Satlantas Polres Pati dan diberikan surat tilang”. Tuturnya

Tambahnya, Setelah itu, kendaraan dapat diambil pemiliknya dengan ketentuan telah diganti dengan knalpot standar pabrikan.

“Kami mengimbau agar masyarakat Kabupaten Pati untuk tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menggangu ketenangan masyarakat, kami tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong dan akan menindak tegas kendaraan bermotor dan menahan hingga diganti knalpot standar pabrik,” katanya.

Iptu Sukarno menegaskan, selain melakukan penindakan, pihaknya juga terus memberikan edukasi tertib berlalu lintas baik secara langsung melalui langsung ataupun melalui media sosial.

BACA JUGA :  Kabupaten Pati Raih Penghargaan APE 2020 Kategori Madya, Safin: Masih Pembenahan Menuju ke Utama

Bahkan Satlantas Polres Pati juga mengimbau dan mensosialisasikan kepada bengkel atau toko onderdil kendaraan untuk tidak melayani pemasangan atau penjualan knalpot brong.

(Dn/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini