JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, mulai merumuskan pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD) Kabupaten Jepara 2024-2029.
Tidak hanya itu, juga akan dibentuk tim pelaksana PPKD yang terdiri dari berbagai unsur.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara Moh Eko Udyyono melalui Kabid Kebudayaan Agus Wibowo mengatakan, perumusan dan pembentukan tim penyusun pokok pikiran kebudayaan daerah ini sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Ini sebagai amanat UU RI yang harus dilaksanakan,” ungkap Agus Wibowo, Kamis (25/7/2024).
Selain itu, sesuai dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), anggota penyusun terdiri dari unsur pemerintah daerah kabupaten/kota, para ahli yang memiliki kompetensi, dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).
“Sesuai Pasal (3) Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota diketuai oleh sekretaris daerah kabupaten/kota,” kata dia.
Dalam rakor PPKD kemarin, beberapa isu-isu strategis mengenai perkembangan kebudayaan di Jepara mulai muncul.
Mulai dari perkembangan seni ukir, peninggalan R.A Kartini, benteng VOC, pasang surut kesenian tradisional, hingga pewarisan kebudayaan di masa mendatang.
Ketua MGMP Sejarah SMA Karmani menyoroti mengenai seni ukir yang sedang di ambang kepunahan.
Hal ini menyusul banyaknya industri besar yang berkembang di Jepara. Jika dibiarkan, bisa saja ukir Jepara diklaim daerah lain.
“Mereka memberi bayaran atau gaji yang lebih menjanjikan, ketimbang perajin ukir,” kata dia.
Ketua Masyarakat Sejarah Indonesia (MSI) Tabroni berharap dapat menggali data-data arsip nasional terkait sejarah dan budaya di Jepara. Termasuk membuat kajian-kajian sejarah Jepara.
Ketua Yayasan Kartini Indonesia Hadi Priyanto menyampaikan, pelestarian ukir menghadapi persoalan yang dahsyat.
Ukir yang memiliki kekuatan ekonomi dan budaya, saat ini mulai ditinggalkan sang pewaris.
Dari berbagai masukan dalam diskusi terpumpun tersebut, akan dirangkum dalam sebuah dokumen PPKD yang diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar