Ratusan Ribu Keluarga di Rembang Keluar dari Daftar Penerima Bansos

waktu baca 2 menit
Senin, 3 Nov 2025 16:36 0 58 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DinsosPPKB) telah menuntaskan validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

DBHCHT TRENGGALEK

Data ini digunakan sebagai acuan tunggal penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat.

Validasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh penyaluran bansos mengacu pada data DTSEN.

​Berdasarkan hasil validasi sementara per 20 Oktober 2025, sebanyak 102.501 keluarga di Kabupaten Rembang kini tercatat berada di kategori desil 6–10.

Kategori ini mengindikasikan bahwa keluarga tersebut telah keluar dari garis kemiskinan.

Sehingga, secara otomatis, tidak lagi berhak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

​Kepala DinsosPPKB Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo, menjelaskan bahwa peralihan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN menyebabkan adanya penonaktifan penerima bantuan yang dinilai sudah mampu.

​“Banyak juga mereka yang menurut DTSEN sudah tidak berada di desil 1–5. Nah, ini masuk di desil 6–10, sehingga banyak yang dinonaktifkan karena sudah tidak layak mendapatkan bantuan itu, karena sudah mampu,” jelas Prapto.

​Secara keseluruhan, jumlah penduduk Rembang yang terdata mencapai 673.920 jiwa atau 237.911 keluarga.

Dari total tersebut, 135.410 keluarga berada di desil 1–5, dan sisanya 102.501 keluarga berada di desil 6–10.

​Implikasi dari validasi ini adalah penonaktifan terhadap 24.931 penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBIJKN) yang kini masuk kategori desil 6–10.

​Dalam skema DTSEN, penyaluran bantuan sosial didasarkan pada tingkat kesejahteraan atau desil dengan rincian sebagai berikut.

BACA JUGA :  Jelang Idulfitri, MKKS Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Panti Asuhan di Rembang 

• ​Desil 1–3: Berhak menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
• ​Desil 1–4: Berhak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
• ​Desil 1–5: Berhak menerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBIJKN)

​Meskipun terjadi penonaktifan, Pemerintah Kabupaten Rembang tetap membuka ruang bagi masyarakat yang secara faktual masih membutuhkan bantuan, terutama terkait layanan kesehatan.

​“Kalau kenyataannya mereka memang masih miskin, sakit, atau membutuhkan layanan kesehatan segera, bisa direaktivasi. Prosesnya tidak lama setelah ada rekomendasi dari Kemensos,” imbuh Prapto.

​Masyarakat yang ingin mengajukan reaktivasi PBIJKN wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa, serta surat keterangan dirawat dari rumah sakit.

Berkas tersebut kemudian disampaikan ke DinsosPPKB untuk direkomendasikan kepada Kementerian Sosial.

​Prapto juga menekankan bahwa DTSEN bersifat dinamis dan akan terus diperbarui.

Pemerintah daerah mengimbau warga untuk aktif melaporkan setiap perubahan kondisi sosial ekonomi di tingkat desa, guna memastikan bantuan sosial selalu tepat sasaran.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini