Ratusan Anggota Pagar Nusa Datangi Pengadilan Negeri Rembang, Ada Apa?

waktu baca 2 menit
Senin, 14 Apr 2025 17:39 0 249 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id |Ratusan anggota perguruan pencak silat Pagar Nusa mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Rembang pada Senin, 14 April 2025.

Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada rekan mereka, Yahya, yang didakwa melakukan pengeroyokan terhadap anggota perguruan pencak silat Kera Sakti, Muhamad Nafidatul (Nafis).

Yahya, warga Desa Lodan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, menjalani sidang atas dakwaan pengeroyokan terhadap Nafis, warga Desa Bonjor, Kecamatan Sarang.

Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi tiga bulan lalu.

Damanhuri, Ketua PAC Pagar Nusa Kecamatan Sarang, menyatakan bahwa kedatangan mereka adalah untuk mengawal proses hukum yang dijalani rekan mereka.

“Kami ingin mengawal saudara-saudara Pagar Nusa yang hari ini sidang, hingga nantinya ada kejelasan. Ceritanya panjang, yang terpenting ada kejelasan dari pihak kejaksaan maupun kepolisian, soalnya kejadian sudah 3 bulan lalu,” ujarnya.

Sementara itu, Sunardi, Ketua IKSPI Rembang, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini.

“Bernaung di bawah hukum, tetap kita melalui jalur hukum. Saya tidak mau dan tidak akan menginstruksikan kepada bawahan saya kekerasan dibalas kekerasan. Kalau kekerasan dibalas dengan kekerasan, tidak akan menyelesaikan masalah,” tegasnya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Rembang, Liena, menghadirkan saksi korban untuk dimintai keterangan.

Aparat kepolisian berseragam dan berpakaian preman berjaga-jaga di sekitar lokasi sidang untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sidang berlangsung aman dan terkendali hingga selesai.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Rembang, mengingat melibatkan dua perguruan pencak silat besar.

BACA JUGA :  Gropyokan, Metode Klasik Petani Musnahkan Hama Tikus secara Brutal di Ladang Padi

Diharapkan, proses hukum dapat berjalan adil dan transparan, serta menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini