PATI – Mondes.co.id | Proyeksi Rancangan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2024 yang defisit Rp95 miliar dirasa oleh Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro tak akan berpengaruh terhadap pembangunan.
“Defisit anggaran tersebut bukan merupakan defisit anggaran murni yang dibiayai dari pinjaman daerah. Sehingga tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan,” kata Henggar, Jumat, 13 Oktober 2023.
Pada prinsipnya, lanjutnya, penyusunan APBD berpegang teguh pada prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan tepat sasaran agar perencanaan tercapai secara maksimal.
Selain itu, Henggar juga tak menampik bakal adanya bantuan keuangan dari provinsi. Sehingga jika nantinya benar-benar ada, maka pihaknya bersama dengan DPRD siap untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD 2024.
Perubahan ini, kata dia, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pedoman penyusunan APBD dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 32 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten yang bersuara dari APBD Provinsi Jawa Tengah.
Henggar menambahkan, terkait proyeksi pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp2.468.833.800.000 akan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan pemerintah urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dalam rangka pencapaian standar pelayanan minimal dan pencapaian sasaran prioritas pembangunan daerah Kabupaten Pati tahun 2024.
“Dapat kami sampaikan bahwa target pendapatan daerah akan sesuai dengan alokasi pendapatan yang tercantum dalam surat dari Dirjen Keuangan. Penyesuaian-penyesuaian tersebut akan digunakan untuk membiayai program kegiatan prioritas bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat dan pemenuhan mandatory spending,” imbuh Henggar.
Pihaknya juga berjanji bakal melakukan upaya-upaya untuk menjaga konsistensi peningkatan pendapatan asli daerah untuk percepatan kemandirian keuangan daerah serta mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar