PATI-Mondes.co.id| Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati menyampaikan Pandangan umum fraksi terhadap raperda penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan pemukiman, serta Pendapat Bupati Pati tentang raperda penyelenggaraan dan penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Dalam pandangan umum Fraksi, yang dibacakan oleh perwakilan anggota DPRD Suriyanto tersebut, mengatakan jika seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pati kompak, sepakat dan menyetujui agar pembahasan terhadap raperda penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan pemukiman ini untuk dibahas lebih lanjut lagi. Selasa, 23 Maret 2021.
Menurutnya, pembahasan raperda tersebut penting, karena sebagai dasar penyerahan PSU Perumahan, yang dimana saat ini penyerahan PSU yang ada hanya berdasarkan pada peraturan dari Kementerian.
Selain itu, raperda ini juga merupakan rekomendasi dari BPK pada pemeriksaan tahun 2019 lalu, dikarenakan penyerahan PSU ini yang hanya dilakukan penyerahan saja, tidak ada dasarnya, hanya ada Peraturan Menteri, namun tidak ada konsekuensi apapun didalamnya.
“Tidak sedikit pengembang Perumahan di Kabupaten Pati yang nakal, setelah selesai melakukan pembangunan, dan aset PSU tidak segera diserahkan ke Pemerintah Daerah. Sehingga akan berdampak kepada penghuni Perumahan di masa yang akan datang,” ujarnya.
Lanjutnya, meskipun secara prinsip setuju terhadap pembahasan raperda tersebut, sejumlah Fraksi juga memberikan sejumlah catatan penting untuk raperda tersebut agar nantinya dijadikan bahan pengambil keputusan.
Salah satu catatan dari Fraksi Partai Demokrat, yang berharap dalam hal penyerahan dan pengelolaan PSU Perumahan ini, harus berdasarkan pada prinsip keterbukaan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian, dari Fraksi Partai Gerindra menambahkan agar Pemerintah Daerah bisa melakukan pengawasan dan ketegasan dalam pelaksanaan raperda itu nanti, sehingga dapat mencegah dan memberikan sanksi bagi oknum-oknum pengembang yang tidak memiliki etika yang baik.
Sementara itu, menurut pendapat Bupati Pati terhadap raperda penyelenggaraan dan penanganan PMKS menyampaikan jika, pihaknya mengapresiasi kinerja legislatif sehingga telah sampai pada tahapan pembahasan bersama eksekutif hari ini, yang pada dasarnya memiliki kesepahaman terhadap memberikan pelayanan publik yang berkeadilan sekaligus memberikan perlindungan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Bupati Pati juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan dan penanganan PMKS ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah semata, tetapi juga semua stakeholder terkait dan masyarakat.
“Sehingga diharapkan muatan dalam raperda ini nantinya dapat mengatur dan memberdayakan semua stakeholder terkait dan masyarakat secara terpadu dan berkesinambungan,” tandasnya.
(Hms DPRD/ Imam S/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar