Foto: Supriyono alias Botok saat hendak dibawa ke mobil tahanan (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Sidang vonis putusan hukum terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto akan berlangsung Kamis, 5 Maret 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bakal melakukan pengawalan.
Dalam persidangan itu, rencananya akan dihadiri oleh Inayah Wahid yang notabene putri Presiden ke-4 Indonesia, Abdurrahman Wahid.
Putri bungsu Gus Dur itu akan memberi support moral kepada pentolan AMPB.
Salah satu aktivis AMPB, Saiful Huda Ayubi membenarkan informasi tersebut.
Ia mengatakan bahwa Inayah Wahid datang ke PN Pati pada hari Kamis.
“Insya Allah, Mbak Inayah Wahid hadir juga dalam persidangan di PN Pati pada Kamis besok lusa,” tuturnya, Selasa, 3 Maret 2026.
Sebelumnya, ada informasi bahwa Alissa Wahid akan datang ke sidang vonis putusan juga.
Namun, putri sulung Gus Dur batal datang ke Kabupaten Pati.
Meski demikian, Alissa Wahid menyampaikan dukungan kepada Botok dan kawan-kawan.
Ia tidak hanya mewakili diri sendiri, karena Alissa Wahid juga mewakili jaringan Gusdurian Indonesia.
“Saya Alissa Wahid mewakili Gusdurian di seluruh penjuru Tanah Air. Di jaringan Gusdurian Indonesia, kami ingin menyampaikan dukungan kepada Mas Teguh dan Mas Supriyono yang saat ini sedang menjalani proses pengadilan di PN Pati,” ungkapnya dalam video yang tersebar.
Bagi Gusdurian, Botok dan Teguh merupakan bagian dari pejuang hak-hak rakyat, para pejuang keadilan sosial.
Keduanya hanya menjalankan tugasnya untuk terus mengkritisi pemerintah dan memperjuangkan nasib rakyat.
“Karena itu tidak layak mengalami kriminalisasi dan politisasi. Hukum adalah untuk keadilan sosial. Hukum adalah untuk menjaga kepastian hidup berbangsa dan bernegara,” ucapnya.
Ia menilai, para aktivis ini seharusnya tidak dikriminalisasi.
Justru suara-suara kritis dari aktivis seharusnya menjadi penyeimbang pemerintah, menjadi refleksi pemerintah dan menjadi ruang untuk bermusyawarah terkait kehidupan masyarakat bersama, sebangsa dan se-Tanah Air.
“Karena itu hentikan kriminalisasi bagi para aktivis demokrasi dan aktivitas HAM, terutama dalam hal ini hentikan kriminalisasi kepada Mas Teguh dan Mas Supriyono di Pati. Tetap semangat untuk memperjuangkan keadilan,” tegasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar