dirgahayu ri 80

Puspaga Pati Senantiasa Edukasi Para Calon Pengantin Bawah Umur

waktu baca 2 menit
Sabtu, 9 Agu 2025 10:21 0 42 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati menyampaikan bahwa setiap hari kedatangan calon pengantin yang mengajukan pernikahan.

Oleh karena itu, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) pun dikerahkan dalam menangani hal tesebut.

Menurut Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, banyaknya calon pengantin yang datang untuk mengajukan pernikahan dalam kategori di bawah umur, sangat menjadi perhatian besar.

Mereka selalu diberi edukasi lewat Puspaga untuk mempertimbangkan secara matang mengenai pernikahan.

“Di Puspaga hampir tiap hari selalu ada, lumayan besar menjadi perhatian buat kita semuanya bahwa Kabupaten Pati masih banyak anak di bawah umur yang diperbolehkan menikah, atau mengajukan pernikahan. Mereka selalu kami edukasi tentang apakah manfaatnya atau kerugiannya, kami edukasi kepada calon pengantin yang didampingi orang tuanya,” ucapnya saat diwawancarai Mondes.co.id, kemarin.

Menurutnya, banyak di antara perempuan usia di bawah 17 tahun yang mengajukan rekomendasi untuk menikah.

Ada pula pihak laki-laki yang di bawah umur yang mengajukan, tetapi jumlahnya tak sebanyak perempuan.

“Rentang usianya ada 14-15 tahun , kebanyakan calon pengantin perempuan. Kalau yang laki-laki di bawah 21 tahun agak jarang, tapi mungkin ada tidak sebanyak perempuan,” ungkapnya.

Setelah didalami, mayoritas dari pengajuan rekomendasi menikah di bawah umur, lantaran gaya berpacaran yang kebablasan.

Sehingga pasangan tersebut harus melangsungkan menikah. Ditambah, pihak orang tua yang mendukung langkah tersebut.

“Yang kami lihat yang datang ke Puspaga karena gaya berpacaran mereka yang berlebihan, melewati batas aman. Kebanyakan di situ itu yang membuat mereka memutuskan untuk menikah atau didorong oleh orang tuanya karena anggapan tak bisa terpisahkan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Santri Putra di Pati Diduga Dicabuli Oknum Pengasuh Pesantren

“Setiap hari rata-rata ada 1 sampai 2 pasan, kadang gak ada, tapi besoknya banyak. Kalau kita rata-rata hampir setiap hari ada,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa ajuan rekomendasi yang datang direspons oleh Puspaga dengan memberikan surat tertutup.

Surat tertutup itu hanya boleh dibuka oleh Pengadilan Agama (PA).

“Rekomendasi kami berikan surat tertutup yang hanya boleh dibuka oleh Pengadilan Agama. Kalau sudah tidak disegel maka Pengadilan Agama boleh menolak rekomendasi jadi harus tertutup rapi, yang buka Pengadilan Agama,” terangnya.

Usai dari situ, akan diputuskan babak kelanjutannya, apakah pasangan calon pengantin dinikahkan atau tidak.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini