JEPARA – Mondes.co.id | Sebanyak 27 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memasuki masa purna pada bulan Februari 2025.
Penyerahan surat keputusan (SK) pensiun PNS Pemkab Jepara, dilakukan pada Senin (3/2/2025) di Ruang R.M.P. Sosrokartono Setda Jepara.
27 PNS yang memasuki masa pensiun per 1 Februari 2025, terdiri dari 3 orang eks pejabat struktural, 22 orang tenaga bidang pendidikan, serta masing-masing satu orang tenaga fungsional tertentu dan tenaga fungsional umum.
Meski secara formal telah menyelesaikan tugas sebagai abdi negara, mereka diminta terus berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Masa pensiun adalah keniscayaan yang akan dilalui oleh setiap PNS, tetapi itu tidak boleh menjadi halangan untuk dapat terus memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah,” ujar Sekda Edy Sujatmiko.
Mereka diminta tetap menjalin silaturahmi dan mendoakan para aparatur sipil negara yang masih bertugas, agar dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Semoga selalu diberikan kesehatan, dan keberkahan,” kata dia.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar