REMBANG – Mondes.co.id | Puluhan anggota Paguyuban Penjual Bensin Eceran (PPBE) Kabupaten Rembang mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, Kamis (5/6/2025).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan keluhan terkait larangan penjualan bensin eceran, serta dugaan intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah oknum aparat.
Audiensi tersebut diselenggarakan di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rembang.
Hadir dalam pertemuan ini antara lain anggota Komisi II DPRD, perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta jajaran Kepolisian Resor (Polres) Rembang.
Ketua PPBE Kabupaten Rembang, Noer Arif Efendy, menyampaikan keresahan mendalam para pedagang terkait tindakan aparat penegak hukum (APH) yang menyasar aktivitas penjualan bensin eceran.
Menurut Arif, keberadaan para pedagang ini justru memiliki peran penting dalam membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang sulit mengakses Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Baru kali ini saya menjumpai penjual bensin ditangkap polisi. Saya merasa prihatin dengan hal itu, karena kami sesungguhnya betul-betul membantu masyarakat di pedesaan,” ujar Arif.
Arif juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap pedagang yang seringkali dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Aturan ini mengancam pelanggar dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Seringkali mereka memberikan pasal itu untuk intimidasi, sehingga pedagang menjadi takut. Bahkan ada pedagang yang kini takut untuk melakukan pembelian bensin (kulakan),” tambahnya.
PPBE Kabupaten Rembang berharap pemerintah, baik pusat maupun daerah, dapat memberikan kejelasan hukum bagi para penjual bensin eceran.
Selama belum ada regulasi khusus yang mengatur, Arif meminta aparat memberikan kelonggaran agar para pedagang tetap dapat mencari nafkah.
Menanggapi keluhan tersebut, KBO Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku.
Ia menyatakan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum, namun dengan pendekatan yang humanis.
“Namanya aturan itu tidak bisa berlaku surut. Ketika aturan itu sudah disahkan, maka juga harus diterapkan. Apabila ada yang melanggar, tetap akan kami proses, tentunya dengan cara yang humanis,” terang Iptu Widodo.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Rembang, Nasirudin, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti aspirasi para pedagang.
Pihaknya berencana mengajukan rekomendasi kepada pemerintah pusat agar diterbitkan regulasi yang secara eksplisit memperbolehkan penjualan bensin eceran.
“Mengenai rekomendasi, pasti akan saya bantu sampai ke tingkat pusat untuk mendapatkan payung hukum. Namun, kami tidak bisa menjamin prosesnya akan cepat, tetapi tetap akan kami upayakan,” pungkas Nasirudin.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar