JEPARA – Mondes.co.id | Sebanyak 50 orang telah dilantik sebagai anggota DPRD Jepara periode 2024-2029. Sebagian mereka adalah wajah-wajah lama, namun sebagian merupakan pendatang baru di Tamansari.
Mereka diambil sumpah/janjinya, sekaligus dilantik sebagai anggota dewan dalam rapat paripurna yang berlangsung Selasa (13/8/2024) di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Jepara.
Rapat paripurna awalnya dipimpin oleh pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024. Mereka terdiri dari Haizul Ma’arif bersama tiga wakilnya, Junarso, Pratikno, dan Nuruddin Amin.
Setelah prosesi pelantikan, dilakukan pengumuman pimpinan sementara DPRD yang berasal dari dua Parpol peraih suara terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten Jepara. Mereka adalah Ketua Agus Sutisna (PPP) dan Wakil Ketua (PDI Perjuangan).
Dalam pelantikan itu, para wakil rakyat hasil Pemilu 2024, diingatkan dengan keberadaan penegak hukum yang mengawasi mereka.
“Perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas, Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko di depan para anggota dewan yang baru saja dilantik.
Dia mewakili Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menghadiri rapat paripurna dan membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Rapat paripurna juga disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jepara atau yang mewakili.
Dalam sambutan Mendagri yang dia bacakan, setiap anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini menciptakan kondisi, di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
“Namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apa pun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” katanya.
Setelah itu, dia mengingatkan pengawasan penegak hukum, yakni oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kedudukan DPRD sebagai mitra Kepala Daerah di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances.
Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara itu, dalam sambutannya Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna menyampaikan terima kasihnya atas dukungan semua pihak hingga anggota DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan tahun 2024—2029 dilantik.
Sebagai pimpinan sementara, kata dia, tugasnya adalah menyiapkan masa transisi DPRD hingga terbentuknya alat-alat kelengkapan DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan 2024—2029.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar