PATI – Mondes.co.id | Sebanyak 20-an demonstran menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati dan depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Jumat (1/11/2024) sore.
Demontrasi ini merupakan aksi lanjutan, sebagai bentuk protes terhadap proses pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Pati yang terus dilanjut, meski mendapatkan protes dari pendemo.
Koordinator aksi, Arifin mengatakan, aksi ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap proses pengisian perangkat desa yang terus dilanjut.
Padahal, pihaknya pada Jumat (25/10/2024) lalu sudah menggelar demontrasi dan audiensi dengan Pemkab Pati pada Senin (28/10/2024) silam.
Setelah audiensi tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Pati mengeluarkan surat yang berisi tiga poin.
Salah satu yakni pelaksanaan ujian yang tertulis dalam seleksi pengisian perangkat desa, diminta agar dilaksanakan di lokasi yang berada dalam wilayah Kabupaten Pati.
“Aksi ini bukti kekecewaan kita terhadap audiensi 28 Oktober kemarin. Kita diterima ajudan 1 dan Plt Dispermades,” terangnya.
“Kita datang, tapi Pak Pj tidak menemui. Dengan audiensi itu, Pak Pj menerbitkan surat. Tapi nyatanya 17 kecamatan sekarang tetap ngotot mengadakan open rekrutmen pengisian perangkat desa,” imbuh Arifin.
Ditambahkan, dua hari ke depan, pihaknya bakal menggelar audiensi dengan DPRD Pati untuk menuntaskan persoalan ini.
Pihaknya pun tak jengah untuk terus mengawal rekrutmen perangkat desa ini.
“Akan ada aksi untuk mengawal open rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Pati dalam jangka 20 hari ini,” ujarnya.
“Sangat tidak mungkin dan tidak wajar ketika diadakan open rekrutmen itu. Kita akan tetap kawal meskipun tes sudah selesai,” Imbuh Arifin.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Dispermades Pati, Eko Muji Santoso menjelaskan, terkait dengan tahapan pengisian Perades telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) 35 tahun 2024 yang merupakan revisi dari Perbup 55.
Di mana saat ini, untuk pengisian perangkat desa merupakan kewenangan Pemerintah Desa (Pemdes) masing-masing.
“Ada beberapa pasal yang disesuaikan. Di pengawasan tingkat Kabupaten di Perbup 55 sudah dihilangkan. Setelah izin pengisian perangkat desa keluar, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah desa,” jelasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar