Proses 6 Hari, Chandra Dapat Rekom Cawabup Pati Dampingi Sudewo

waktu baca 2 menit
Jumat, 2 Agu 2024 16:47 0 638 Harold

PATI – Mondes.co.id | Akhirnya pasangan Sudewo, Calon Bupati (Cabup) Pati dalam kontestasi Pilkada Pati 2024 resmi muncul ke permukaan.

Sebelumnya, santer terdengar jika Anggota Komisi V DPR RI itu, bakal meminang pengusaha muda asal Juwana, Ali Ridho sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pati.

Namun, setelah rekomendasi bernomor 07-1142/Rekom/DPP-GERINDRA/2024 bertandatangan pada (26/7/2024) ini, turun ke daerah pada Kamis (1/8/2024) malam, isu tersebut tersangkalkan.

Di mana dalam keputusan DPP Partai Gerindra, Cabup Pati Sudewo resmi dipasangkan dengan Cawabup Pati Risma Ardhi Chandra.

Ketua DPC Partai Gerindra Pati, Hardi mengaku, cukup terkejut dengan surat rekomendasi tersebut.

Terlebih, Risma Ardhi Chandra baru-baru ini mendatangi Sekretariat DPC Partai Gerindra untuk mengambil formulir pendaftaran.

“Beliau baru hari Jumat, lantas pada hari Kamis rekom turun, jadi baru enam hari prosesnya,” ujar Hardi, Jumat (2/8/2024).

Ia mengungkapkan, Risma Ardhi Chandra memiliki latar belakang seorang pengusaha. Sebagaimana diketahui dia adalah bos dari PT Dua Putra Utama Makmur.

“Latar belakang beliau adalah pengusaha, kalau tidak salah yang punya Dua Putra itu,” jelas Hardi.

Ia tidak menampik jika sebelumnya banyak tokoh milenial yang disandingkan sebagai Cawabup untuk mendampingi Sudewo.

Satu dari sekian ialah Ali Ridho warga Juwana. Ali sendiri juga memiliki profil sebagai pengusaha yang handal.

“Ini namanya calon boleh-boleh saja. Yang menentukan itu Pak Sudewo,” ucapnya saat disinggung hal tersebut.

Menurutnya, sosok Cawabup merupakan keputusan mutlak dari Sudewo dan bukan keputusan dari partai.

BACA JUGA :  DLH Pati Ungkap Syarat Utama Menjadi Sekolah Adiwiyata

“Kami tidak bisa mempengaruhi Pak Sudewo untuk menentukan wakil itu, itu pilihan Pak Sudewo,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini