Prinsip Restorative Justice, Kasus Penganiayaan Warga Desa Wedelan Berujung Damai di Kejari Jepara

waktu baca 2 menit
Sabtu, 20 Nov 2021 04:56 0 591 mondes

JEPARA-Mondes.co.id| Kasus penganiyaan yang menyeret nama tersangka Novi Minggar Aryanti atau NMA warga Desa Wedelan, Kecamatan Bangsri, dan Suwarti warga asal Bangsri berakhir secara kekeluargaan pada Jumat (19/11/2021).

Penyelesaian damai itu dilakukan setelah adanya mediasi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara berdasarkan prinsip restorative justice, sehingga untuk perkara penganiayaan tersebut tidak perlu dibawa sampai ke tingkat persidangan.

Kedua belah pihak antara pelapor Suwarti dan terlapor Novi sepakat berdamai, dengan syarat agar keadaan bisa dikembalikan seperti semula, sehingga dalam proses ini harus melibatkan pelaku, korban, keluarga ke dua pihak, dan pihak-pihak terkait, seperti Kepala Desa, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat.

“Tujuannya menyadarkan mereka bahwa tidak semua perkara harus diselesaikan ke meja hijau, awalnya memang menolak berdamai, namun akhirnya luluh. Jadi kami ingin mengembalikan keadaan seperti semula dengan mediasi damai,” ungkap Ayu Agung selaku pemohon perdamaian.

Selain itu, untuk alasan agar masalah ini bisa berakhir damai yaitu tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, tuntutan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan yang menjadi pertimbangan lain adalah pelaku belum pernah melakukan kejahatan, sehingga sesuai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap tersangka diserahkan Kepala Kejari Jepara Ayu Agung di Aula Kejari Jepara, pada (19/11/2021).

“Kejari mengupayakan restorative justice karena berbagai pertimbangan,” ujarnya.

Dari keterangan Ayu Agung, permohonan perdamaian tersebut telah disetujui oleh pimpinan Jampidum melalui ekspose Senin (15/11) lalu. Sementara, restorative justice sesuai dengan peraturan jaksa (Perja) nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan karena telah memenuhi tiga persyaratan.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Rembang

Sementara itu, untuk perkara antara Novi dan Suwarti selesai didamaikan, Kejari Jepara bersurat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk selanjutnya dilakukan ekspose perkara di Jampidum. Upaya perdamaian itu pun disetujui oleh Kejati dan Jampidum. Sehingga, Kepala Kejari Jepara menerbitkan SKPP Selasa (16/11) lalu.

Pemberalakuan restorative justice kemarin merupakan pertama kali digelar di Jepara. Ayu berharap perkara-perkara ringan dan memenuhi persyaratan bisa diupayakan untuk diterapkan restorative justice.

“Untuk perkara tertentu seharusnya tidak perlu sampai ke meja hijau atau ke penjara, sebab penjara saat ini sudah over kapasitas, seharusnya pidana lain saja yang memang layak untuk pemidanaan dan dipenjara,” imbuhnya.

(Hdr/RK/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini