PPPK Pati Sudah Dilantik Kontrak Setahun, Kinerja Bagus Diperpanjang

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Okt 2025 13:03 0 27 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id |Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, menyampaikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pati telah dilantik dan dikontrak dengan masa satu tahun.

DBHCHT TRENGGALEK

Melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pemberhentian Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Pati, Aziz Muslim, menerangkan kontrak satu tahun itu berdasarkan kesepakatan rapat bersama pimpinan di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

“SK (Surat Keputusan) sesuai petunjuk dari pimpinan dan hasil rapat, kontrak 1 tahun karena sesuai regulasi disampaikan 1 atau sampai 5 tahun,” jelasnya saat ditemui Mondes.co.id di ruangannya.

Kontrak PPPK juga mungkin diperpanjang, ketika kinerjanya bagus atau meningkat.

Oleh sebab itu, para ASN PPPK ini perlu menjaga marwah dan dedikasinya untuk lembaga maupun negara.

Ia mengatakan, jika masa kontrak kerja habis di satu tahun itu, maka akan ada evaluasi dari Pemkab Pati.

Ketika kinerjanya bagus ataupun buruk, maka akan ada langkah lebih lanjut.

“Kalau perpanjangan nanti, kalau bersangkutan secara evaluasi kinerja baik masih dibutuhkan organisasi, tidak kena pelanggaran disiplin akan jadi pertimbangan perpanjang kontrak,” sambung Aziz.

Menurutnya, ketika kontrak setiap PPPK berlangsung selama satu tahun, maka Pemkab Pati harus bekerja untuk mengevaluasi, lalu membuat skema kontrak baru lagi di tahun-tahun berikutnya.

Kondisinya berbeda jika PPPK tersebut dikontrak langsung selama lima tahun.

“Kalau setahun harus perpanjang lagi, tapi gimana kami melaksanakan teknis, kami siap-siap aja. Kontrak 1 tahun ini ya seperti di Jepara, Rembang, Kudus, Grobogan, dan beberapa wilayah lain di sekitar Pati,” tandasnya.

BACA JUGA :  Jalur Alternatif Desa Ngagel-Penggung Bakal Ditutup, Ada Apa?

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini