PATI – Mondes.co.id | Seluruh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Kabupaten Pati akan berada langsung di bawah naungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI).
Hal ini dibenarkan oleh Ratri Wijayanto selalu Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Juli 2025.
Pengalihan kewenangan ini bersifat mandatori, yang mana mencakup semua PPL berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini tertuang dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penguatan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Nasional.
“Penyuluh (PPL) tetap bertugas di wilayah kerja masing-masing. Namun, ke depan seluruh jabatan fungsional penyuluh akan menjadi jabatan tertutup dan hanya ada di lingkungan Kementerian Pertanian,” jelasnya.
Dispertan Kabupaten Pati mencatat ada 115 PPL yang berstatus ASN di Bumi Mina Tani.
Ratri berharap, pengalihan kewenangan ini dapat memperkuat peran strategis dalam mendorong swasembada pangan dan mewujudkan kedaulatan pangan nasional, sejalan visi utama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Dirinya berpesan kepada seluruh PPL agar tetap semangat dan aktif mendampingi para petani, meskipun terjadi perubahan pengelolaan kelembagaan.
“Kami harap para penyuluh tetap berkarya dan mengabdikan diri dalam mendukung ketahanan pangan. Mari terus bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk membangun pertanian di Pati yang lebih maju dan mandiri,” harapnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar