PPID sebagai Gerbang Keterbukaan Informasi Publik, Masyarakat Kudu Ambil Peran

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Mar 2023 01:35 0 872 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Masyarakat di Kabupaten Jepara diharapkan mengambil peran dalam pembangunan di Jepara.

Sementara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai gerbang ketebukaan informasi publik untuk mewujudkan Good Governance.

Dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Aula Sultan Hadlirin lantai 3 OPD bersama, Rabu 15 Maret 2023.

Kepala Diskominfo Arif Darmawan mengatakan, keterbukaan informasi publik menjadi peluang masyarakat untuk meningkatkan peran serta aktif dalam penyelenggaraan pembangunan, mendorong untuk pengelolaan pelayanan informasi semakin lebih baik.

“PPID sebagai gerbang keterbukaan informasi publik untuk mewujudkan Good Governance,” kata Arif Darmawan.

Ia meminta kepada peserta rapat untuk Pemenuhan Daftar Informasi Publik (DIP) supaya memudahkan masyarakat memperoleh data dan informasi

Sehingga bisa mengubah status Kabupaten Jepara yang masuk dalam kategori badan publik kurang informatif menjadi infomatif.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jateng Indra Ashoka Mahendrayana menjelaskan, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaanya.

Kemudian menetapkan petunjuk teknik standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.

Keterbukaan informasi yang dikumandangkan UU KIP, juga mengenai sejumlah hal terkait Freedom of Information di luar negeri yang memegang prinsip maximum access limited exemption (MALE).

Dengan prinsip ini terkandung makna akses informasi dibuka seluas-luasnya.

“Informasi itu terbuka seluas-luasnya, harus dapat diperoleh cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana,” kata Indra.

Indra menambahkan, dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik tersebut menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.

BACA JUGA :  Makin Gagah, 184 Petinggi Dikado Yamaha NMax

Selanjutnya progam kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

“Keterbukaan Informasi juga bertujuan mewujudkan penyelengaraan negara yang baik dengan transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan,” tambahnya.

Masih banyak Badan Publik yang belum memahami UU Keterbukaan Informasi Publik khususnya ketika disengketakan di komisi informasi.

Selain itu juga belum semua badan publik mempunyai PPID dan memahami fungsi PPID dalam pelayanan informasi publik sesuai dengan amanat UU. (Ar/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini