Posko Pengaduan THR Blora Layani Aduan Pekerja hingga Akhir Lebaran

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Mar 2025 08:36 0 240 Supriyanto

BLORA – Mondes.co.id | Kabar gembira bagi para pekerja di Kabupaten Blora. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan melayani hingga akhir Lebaran.

Posko ini hadir sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja yang haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Meskipun hingga saat ini belum ada laporan yang masuk, Kepala Dinperinaker Blora, Endro Budi Darmawan, menegaskan bahwa posko ini akan terus siaga.

“Kami siap membantu para pekerja yang mengalami masalah terkait THR. Jangan ragu untuk melapor, kami akan berikan advokasi penuh agar hak-hak anda terpenuhi,” ujarnya, Rabu (26/3/2025).

Tak hanya menerima laporan THR yang tidak dibayarkan, posko ini juga menampung keluhan terkait pembayaran THR yang dicicil.

Endro dengan tegas menyatakan bahwa praktik pencicilan THR oleh perusahaan adalah pelanggaran.

“THR harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil. Jika ada perusahaan yang melakukan itu, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.

Dalam menangani setiap laporan, Dinperinaker Blora akan mengedepankan dialog dengan pihak perusahaan.

Namun, jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, teguran keras akan diberikan.

“THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Kami akan pastikan semua pekerja di Blora mendapatkan hak mereka sesuai aturan,” tambah Endro.

Bagi para pekerja di Blora yang mengalami masalah terkait THR, jangan ragu untuk datang ke posko pengaduan yang berlokasi di Kantor Dinperinaker Blora.

Laporkan secara tertulis agar dapat segera ditindaklanjuti. Ingat, hak Anda adalah prioritas.

BACA JUGA :  Suwito Bersama Anak Resmi Dilantik Menjadi Anggota Dewan Pati

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini