Polresta Pati Tetapkan Tersangka Penghalang Liputan dengan UU Pers

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Sep 2025 09:45 0 95 Harold

PATI – Mondes.co.id | Polresta Pati menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi tugas wartawan saat rapat Pansus Hak Angket di gedung DPRD Pati.

DBHCHT TRENGGALEK

Dalam penyidikan ini, polisi memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli dari Dewan Pers.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 1 orang sebagai tersangka.

Menurutnya, tindakan menarik dan menjatuhkan wartawan, jelas menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Kompol Heri menegaskan, kasus ini diproses berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi,” tegas Kompol Heri dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025) malam.

Ia menutup dengan penegasan bahwa Polresta Pati akan menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan.

“Kami ingin memberikan kepastian hukum, sekaligus pesan kuat bahwa penghalangan kerja pers tidak bisa ditoleransi di Pati,” pungkasnya.

Diketahui, seorang wartawan di Kabupaten Pati mengalami penghalangan kerja jurnalistik saat meliput rapat Pansus Hak Angket DPRD.

Peristiwa itu menimpa UH (34) reporter Murianews pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 10.50 WIB.

Polisi kini telah menetapkan satu orang tersangka.

Insiden bermula ketika rapat pansus meminta keterangan Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung di ruang Badan Anggaran DPRD Pati.

BACA JUGA :  Bulan Bung Karno, Ribuan Alumni dan Kader GMNI Jateng Kompak ke Blitar

Sekitar pukul 10.50 WIB, Torang meninggalkan rapat sebelum selesai.

UH bersama sejumlah jurnalis lain, termasuk MPW (25), berusaha mengikuti untuk meminta keterangan tambahan di pintu lobi.

Namun, upaya wawancara itu tiba-tiba dihalangi tersangka, dengan cara UH ditarik di kedua tangannya, sementara MPW sampai terjatuh ke lantai.

Akibatnya, keduanya tidak bisa melakukan peliputan maupun wawancara dengan Torang Manurung.

“Waktu itu saya sudah siap dengan kamera ponsel. Tiba-tiba tangan saya ditarik kuat-kuat sampai kehilangan keseimbangan. Kami gagal dapat pernyataan penting yang seharusnya jadi bahan berita,” ujar UH usai membuat laporan polisi.

MPW yang ikut jadi korban, mengaku terjatuh keras akibat ditarik salah satu pelaku.

“Saya sempat kaget dan terjatuh ke lantai. Bukan hanya sakit, tapi juga membuat kami tidak bisa bekerja. Ini jelas menghalangi tugas kami sebagai wartawan,” tegasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini