Polresta Pati Bekuk Pencuri dan Penadah HP Curian di Desa Panjunan

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Nov 2023 18:50 0 625 Vindi Agil

DIBEKUK: G, pelaku pencurian hp di Panjunan saat diamankan Polresta Pati (Istimewa/mondes) 

PATI-Mondes.co.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil menangkap pelaku pencurian hp beserta penadah barang curian, pada Rabu 29 November 2023.

 

Diketahui, aksi pencurian hp tersebut terjadi di teras depan toko Riantika milik Dwi Sunarwi turut Desa Panjunan RT 21 RW 03 Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

 

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pelaku pencurian yang berinisial G (21) adalah warga Bogor Jawa Barat yang bertempat tinggal di Kabupaten Kudus.

 

G berhasil diringkus setelah pelaku penadah barang curian yang berinisial SS (28) Warga Jepara, dibekuk terlebih dahulu.

 

“Pelaku penadah SS mengaku transaksi membeli HP dengan pelaku G melalui media online dan melakukan transaksi COD di SPBU Nalumsari Jepara,” ujarnya.

 

Kasat Reskrim mengungkapkan, kejadian pencurian ini dilakukan oleh tersangka pada Jumat 3 November 2023 sekitar pukul 11.45 WIB.

 

Saat itu pelaku berkeliling bekerja sebagai Sales Outlet Toko Bahan Kue, saat di TKP Pelaku mengambil Tas Punggung bahan kulit Oscar yang terletak bangku kayu yang terletak di teras depan toko Riantika.

 

“Setelah melakukan aksinya Pelaku G menyusuri jalan Jalur Lingkar Selatan dan melewati Jembatan Tanjang  berhenti di area persawahan untuk mengecek isi Tas Punggung yang berhasil tersangka curi tersebut”, ungkapnya.

 

Kompol Onkoseno menuturkan tas hasil curian berisi Tas Punggung bahan kulit Oscar warna Coklat Muda kombinasi Hitam berisi 3 Handphone, Dompet berisi kartu identitas, uang tunai, selanjutnya pelaku hanya mengambil dan membawa 1 unit handphone merk vivo V29 warna Merah Muda dan uang tunai sejumlah Rp.1.150.000 sedangkan Tas Punggung beserta isi lainnya di buang ke area persawahan di sekitar tempat tersebut.

BACA JUGA :  2 Bulan, Sejumlah Kasus Narkoba Berhasil Digulung Polres Trenggalek

 

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon selular merk Vivo V15 Pro, warna topaz blue.

 

Kedua orang pelaku kini diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Pati untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya pelaku G diancam dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan pelaku SS disangkakan Pasal 480 KUHP, tentang penadahan barang hasil tindak pidana,” pungkasnya.

Editor: redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini