JEPARA – Mondes.co.id | Dalam waktu tiga bulan, Satreskrim Mapolres Jepara berhasil mengungkap 11 kasus narkoba dengan 16 tersangka. Dari jumlah tersebut, 14 tersangka di antaranya narkotika dan dua tersangka kasus obat tanpa ijin edar.
Saat gelar kasus Kamis 20 Juli 2023, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kasus tersebut merupakan pengungkapan mulai bulan Mei hingga Juli 2023.
Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan narkotika shabu 7,86 gram senilai Rp94 juta. Serta obat-obatan berbahaya sebanyak 1.821 butur senilai Rp6 juta rupiah.
“TKP tersebar dari Kecamatan Pakis Aji, Mlonggo, Bangsri, Batealit, Welahan, Tahunan, Jepara, dan Mayong,” kata Wahyu Nugroho.
Disampaikan, tersangka paling muda berusia 19 tahun dan paling tua 51 tahun. Dari 16 tersangka 3 di antaranya merupakan residivis. ASR, AC, W, ketiganya adalah residivis yang baru keluar penjara.
Modus operandinya tanpa hak menjual dan mengedarkan dan menawarkan narkotika, obat-obatan tanpa ijin edar.
Untuk tersangka narkotika diancam pasal 114 ayat 1 Undang Undang (UU) 35 Tahun 2029 tentang narkotika hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Obat-obatan tanpa ijin edar pasal 197 sub 196 UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ancaman 15 tahun penjara. (Ar/Mr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar