dirgahayu ri 80

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Perum Indo Mayong, Ini Motifnya 

waktu baca 3 menit
Senin, 25 Agu 2025 18:50 0 52 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil membekuk terduga pelaku pembunuhan di Perumahan Indo Mayong Regency.

Sebelumnya, korban yang merupakan wanita berinisial DI (48) ditemukan di dalam kamar Perumahan Indo Mayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong pada Kamis (14/8/2025) lalu.

Pelaku berinisial SA (25) yang merupakan warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Adapun motif pelaku hingga tega menghabisi nyawa korban, lantaran masalah ekonomi.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno, mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap petugas saat berada di Kecamatan Kalinyamatan.

“Motifnya pelaku hingga tega menghabisi nyawa korban lantaran masalah ekonomi maupun finansial, hingga akhirnya memiliki niat untuk menemui korban dan merampas barang-barang milik korban untuk dijual,” ujar Kompol Edy saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres Jepara pada Senin (25/8/2025).

Wakapolres Jepara menuturkan, pelaku sendiri sebelumya mengaku belum kenal dengan korban.

Pelaku mengenal korban lewat open BO melalui layanan aplikasi kencan saat bulan Januari lalu.

“Sebelumnya belum kenal, mereka kenalnya melalui aplikasi kencan,” tuturnya.

Setelah pertemuan pertama, korban kemudian menghubungi tersangka kembali untuk kedua kalinya, namun tidak direspons oleh tersangka.

Lantaran terdapat masalah ekonomi, tersangka akhirnya mengiyakan untuk bertemu korban kedua kalinya di rumah korban wilayah Perumahan Indo Mayong Regency.

Kompol Edy menyampaikan kronologis kejadian.

BACA JUGA :  Kalah Jumlah, Satpol PP Gagal Tertibkan PKL Alun-alun Pati

Mulanya pada Senin (11/8/2025) pukul 21.30 WIB, pelaku tiba di rumah korban yang terletak di Perumahan Indo Mayong Regency dengan naik ojek online setelah janjian untuk open BO dengan harga kesepakatan tarif Rp400 ribu.

Pelaku membawa minuman keras merk Kawa-Kawa dan rokok. Sesampainya di dalam rumah, pelaku dan korban mengonsumsi miras dan merokok bersama-sama.

Awalnya berada di kamar belakang, lalu pindah ke kamar depan karena bocor saat hujan.

Selanjutnya, pada pukul 23.45 WIB, korban dengan pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Kemudian pada Selasa (12/8/2025) Pukul 01.30 WIB, korban tidak kunjung tidur, malah terus menggerutu karena sakit gigi.

Padahal, pelaku berharap korban tidur, sehingga dapat langsung pergi tanpa membayar serta mengambil barang-barang milik korban.

Karena kesal, pelaku lalu berpura-pura mendekati korban, setelah itu langsung menyikut, memiting, dan mencekik leher korban sekira 2-3 menit.

Setelah korban lemas, pelaku mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

Setelah korban meninggal dunia, pelaku lalu mengambil HP korban, KTP, STNK, gelang kaki, dan kalung.

Lalu pelaku membersihkan lantai karena becek (atap bocor), dan memakaikan pakaian pada tubuh korban.

Pada pukul 02.45 WIB, pelaku pun membawa barang-barang hasil rampasan dan menyimpannya ke dalam jok sepeda motor milik korban.

Selanjutnya, pelaku keluar rumah dengan mengendarai motor tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Kompol Edy.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini