Polisi Ringkus ABK Asal Jabar, Diduga Nyolong di Kos Panjunan

waktu baca 2 menit
Minggu, 26 Jan 2025 18:43 0 263 Harold

PATI – Mondes.co.id | Seorang anak buah kapal (ABK) berinisial MOP asal Sukabumi, Provinsi Jawa Barat (Jabar), harus berhadapan dengan Polresta Pati.

Pasalnya, pemuda berusia 29 tahun itu diduga melakukan kasus pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin, mengatakan bahwa MOP ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati karena diduga melakukan kasus pencurian dengan pemberatan di rumah kos Desa Panjunan, Kecamatan Pati Kota.

“Kronologinya, kejadian pada hari Selasa (7/1/2025) sekira pukul 13.00 WIB, penjaga kost ketika sedang bersih-bersih di tempat kos, melihat Outdoor AC di kamar kos no 1 sudah tidak ada dan melihat Indoor AC serta Water Heater juga hilang,” ujarnya, Minggu (26/1/2025).

Kemudian, penjaga kos memberitahu pemilik kos dan melaporkan kejadian ke Polsek Pati Kota.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Jatanras Satreskim Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Pati Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.

“Tersangka MOP berhasil diamankan pada hari Jumat (24/1/2025) sekira jam 19.00 WIB. MOP diamankan saat berada di kostannya di Desa Sarirejo,” imbuhnya.

Dijelaskan, selain sukses meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan sarana kejahatan.

“Berdasarkan keterangannya, dia mengakui telah mencuri Water Heater korban pada hari Jumat, 3 Januari 2025 sekira Pukul 01.00 WIB dan mencuri AC pada Pukul 11.00 WIB,” sebutnya.

Kompol M Alfan Armin menambahkan, modus operandi tersangka yakni mencongkel jendela kamar dengan kunci inggris lalu melepas AC Indoor dan Outdoor serta Water Heater di Kamar Kos Korban.

BACA JUGA :  Partai Gerindra Jadi Magnet Balon Bupati Pati 

“Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Ditambahkan, atas perbuatannya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini